Sementara itu, menurut pakar fikih asal Irak, Ibrahim Yazid An-Nakhai, meski hadits Rasulullah menyebut haji yang kedua dan seterusnya adalah sunnah, namun hukum itu bisa berubah. Tepatnya jika tidak ada alasan yang tepat.
Kaidah usul fikih menyatakan hukum itu berlaku sesuai dengan ada atau tidaknya illat atau alasan. Atas dasar ini, menunaikan ibadah haji lebih dari sekali yang hukum asalnya sunah bisa berubah menjadi makruh.
Salah satu contohnya, apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota. Kemudian di dalamnya terdapat orang yang sudah berhaji, maka hukumnya makruh.
Ulama sekaligus budayawan, K.H. A Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus mengungkap ibadah lain daripada haji lebih dari sekali. Ini terdapat dalam bukunya yang berjudul Fiqh Keseharian Gus Mus.
Dalam buku itu, Gus Mus menyatakan bahwa membantu fakir miskin, anak yatim, hingga membangun lembaga pendidikan, manfaatnya lebih luas. Ini lebih mulia ketimbang haji dua kali tapi untuk diri sendiri.
Rasulullah SAW pun sering membantu fakir miskin dan menyantuni anak yatim. Ditegaskan bahwa orang tidak beriman jika tidur kekenyangan, sementara dirinya tahu ada tetangganya yang sedang kelaparan.
Dengan alasan itu, mengulang ibadah haji sementara di sekitarnya masih banyak yang kekurangan, bisa jadi makruh. Lebih baik menggunakan dana tersebut untuk kepentingan orang lain yang membutuhkan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: DPR Bentuk Pansus Haji, MUI: Anggota Timwas DPR Kurang Literasi