Mamah Dedeh Naik Haji 33 Kali, Hukum Haji Berkali-kali Ternyata Bisa Makruh

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 12 Juli 2024 | 09:40 WIB
Mamah Dedeh Naik Haji 33 Kali, Hukum Haji Berkali-kali Ternyata Bisa Makruh
Mamah Dedeh [Instagram/mamahdedeh_officialaccount]

Rasulullah SAW pun sering membantu fakir miskin dan menyantuni anak yatim. Ditegaskan bahwa orang tidak beriman jika tidur kekenyangan, sementara dirinya tahu ada tetangganya yang sedang kelaparan.

Dengan alasan itu, mengulang ibadah haji sementara di sekitarnya masih banyak yang kekurangan, bisa jadi makruh. Lebih baik menggunakan dana tersebut untuk kepentingan orang lain yang membutuhkan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI