Hukum Orang Tua Mengungkit Pemberian Kepada Anak, Diperbolehkan dalam Islam?

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 15 Juli 2024 | 18:29 WIB
Hukum Orang Tua Mengungkit Pemberian Kepada Anak, Diperbolehkan dalam Islam?
Ilustrasi Hukum Orang Tua Mengungkit Pemberian Kepada Anak (Freepik)

Suara.com - Dalam hubungan orang tua dan anak, terdapat ikatan kasih sayang yang mendalam. Orang tua senantiasa mencurahkan kasih sayang dan pengorbanan untuk membesarkan anak-anak mereka. Tak jarang, orang tua memberikan berbagai macam hal kepada anak-anaknya, baik berupa materi maupun non-materi. Namun, dalam beberapa situasi, bisa saja kemudian orang tua mengungkit pemberian kepada anak. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?

Lalu, apa hukum orang tua mengungkit pemberian kepada anak, terutama yang dilakukan oleh seorang ayah?

Secara umum, dalam Islam, mengungkit pemberian kepada anak-anak adalah perbuatan yang tidak terpuji. Hal ini dikhawatirkan dapat merusak hubungan orang tua dan anak, serta menimbulkan rasa tidak nyaman bagi anak.

Menjawab hal ini, seorang ulama asal Saudi Arabia, Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan, mengatakan bahwa tidak boleh, terutama bagi seorang ayah, untuk mengungkit pemberiannya kepada anak-anaknya.

"Ayah sering berkata, aku sudah membiayaimu untuk ini dan itu.
Meskipun seorang ayah, tetap tidak boleh," katanya, mengutip laman Instagram @shahihfiqih, dilihat Senin (15/7/2024).

Kewajiban Orang Tua dan Hak Anak

Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk mendidik dan membimbing anak-anak mereka. Hal ini termasuk mengajarkan mereka tentang nilai-nilai moral dan tanggung jawab.

Orang tua berhak untuk mengingatkan anak-anak mereka tentang kebaikan yang telah mereka lakukan. Namun, pengingat ini harus dilakukan dengan cara yang bijaksana dan penuh kasih sayang, bukan dengan cara yang mengungkit atau menghina.

Anak-anak juga memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik dan hormat oleh orang tua mereka. Orang tua tidak boleh menggunakan pemberian mereka sebagai alat untuk memanipulasi atau mengendalikan anak-anak.

Baca Juga: Mertua Tanya Hukum Islam Minta Anak Ceraikan Istri, Ini Jawaban Menohok Mamah Dedeh

"Berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang, seorang ayah hendaknya tidak menyakiti anak dengan hal ini. Sebagaimana anak dituntut untuk berbakti pada orang tua, maka orang tua juga dituntut untuk baik kepada anak-anaknya," kata Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan.

Bahkan, tindakan mengungkit pemberian kepada anak termasuk perbuatan yang menyakiti anak, sehingga tidak boleh dilakukan meskipun oleh seorang ayah sekali pun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI