IKN For Sale! 6 Fakta Jokowi 'Obral' HGU Sampai 190 Tahun Demi Tarik Investor

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:11 WIB
IKN For Sale! 6 Fakta Jokowi 'Obral' HGU Sampai 190 Tahun Demi Tarik Investor
IKN For Sale! 6 Fakta Jokowi Obral HGU Sampai 190 Tahun Demi Tarik Investor (IG/@jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pemberian hak guna usaha (HGU) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) kemungkinan bisa mencapai 190 tahun dalam dua siklus. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Ini dia kumpulan fakta Jokowi obral HGU 190 tahun demi tarik investor.

Suara.com - Melalui keterangan resminya, Jokowi menyatakan bahwa kebijakan terkait HGU tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan Undang-Undang IKN.

"(Aturan HGU) Itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya baik investasi dalam negeri maupun investasi luar negeri," ungkap Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta di balik keputusan Jokowi "obral" HGU 190 tahun demi tarik investor:

1. Sedot Investor untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana di IKN

Jokowi menjelaskan, bahwa strategi investasi penting untuk dilakukan sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan infrastruktur dasar dan kawasan inti pemerintahan saja.

Sedangkan pembangunan sarana dan prasarana lainnya yang menunjang sebuah kawasan menjadi kota yang maju di IKN sumber dananya dari pihak swasta. Oleh sebab itu, investasi ke IKN perlu memiliki daya tarik yang besar untuk para investor.

"Yang dibangun dari APBN hanya kawasan inti, kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Jokowi.

2. Sudah Diatur dalam Perpres

Aturan tenggat waktu investasi di IKN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Juli lalu.

Beleid tersebut menyatakan bahwa, pemerintah akan memberikan maksimal dua siklus hak pengelolaan tanah. Jika siklus pertama telah selesai, maka pemerintah dapat mempertimbangkan apakah pelaku usaha diberi hak berlanjut ke siklus ke-2 atau tidak.

Sementara Hak Guna Usaha (HGU) telah ditetapkan satu siklus pengelolaan dengan jangka waktu paling lama yaitu 95 tahun. Kemudian, investor bisa melanjutkan ke siklus kedua dengan jangka waktu yang sama sesuai pada kriteria dan evaluasi dari pemerintah. Dengan demikian, HGU maksimal bisa sampai 190 tahun.

Adapun ketentuan mengenai masa HGU sampai 190 tahun ini telah diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024. Mengutip dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dari 1 siklus pertama.

3. Syarat perpanjangan HGU 190 Tahun

Untuk masa perpanjangan, investor perlu memenuhi syarat-syarat yang ada. Antara lain yaitu tanah yang digunakan masih diusahakan dan dimanfaatkan secara baik sesuai dengan keadaan, sifat, serta tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi seluruh syarat sebagai pemegang hak; dan syarat pemberian hak yang dipenuhi oleh pemegang hak.

Kemudian syarat berikutnya, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; serta tanah yang diberikan tidak terindikasi terlantar.

4. Bonus Jaminan HGB

Selain HGU, Pemerintah ternyata juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dalam jangka waktu paling lama 80 tahun di siklus pertama. Sama seperti HGU, HGB juga bisa diperoanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama pula, sehingga totalnya mencapai 160 tahun untuk HGB.

Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama yaitu 80 tahun di siklus pertama dan 80 tahun selanjutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah di IKN ini tentunya diberikan sesuai kriteria dan tahapan evaluasi dari OKIN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawatan ke Abu Dhabi, Jokowi Bakal Temui MBZ Bahas Investasi IKN

Lawatan ke Abu Dhabi, Jokowi Bakal Temui MBZ Bahas Investasi IKN

News | Selasa, 16 Juli 2024 | 16:07 WIB

Luhut Ngomong BBM Subsidi Dibatasi, Presiden Jokowi Malah Bilang Begini

Luhut Ngomong BBM Subsidi Dibatasi, Presiden Jokowi Malah Bilang Begini

Otomotif | Selasa, 16 Juli 2024 | 16:27 WIB

Misi Jokowi Di Abu Dhabi, 'Rayu' Presiden Uni Emirat Arab Investasi Di IKN

Misi Jokowi Di Abu Dhabi, 'Rayu' Presiden Uni Emirat Arab Investasi Di IKN

News | Selasa, 16 Juli 2024 | 15:50 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Sepatu Sekolah Harga Murah, Tak Harus Rp700 Ribu per Pasang

5 Rekomendasi Sepatu Sekolah Harga Murah, Tak Harus Rp700 Ribu per Pasang

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:05 WIB

Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya

Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:58 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama, Tiket Lama Apakah Masih Berlaku? Ini Penjelasannya

KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama, Tiket Lama Apakah Masih Berlaku? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:58 WIB

5 Parfum Pucelle Paling Wangi di Indomaret, Murah dan Bikin Percaya Diri

5 Parfum Pucelle Paling Wangi di Indomaret, Murah dan Bikin Percaya Diri

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:46 WIB

Mengintip Basic Skincare dr. Tompi untuk Kulit Sehat dan Awet Muda

Mengintip Basic Skincare dr. Tompi untuk Kulit Sehat dan Awet Muda

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:32 WIB

Ahmad Dhani Tamatan Apa? Ini Riwayat Pendidikan Suami Mulan Jameela

Ahmad Dhani Tamatan Apa? Ini Riwayat Pendidikan Suami Mulan Jameela

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:21 WIB

Berkaca dari Richard Lee, Kenapa Mualaf Punya Sertifikat? Ternyata Ini Fungsinya

Berkaca dari Richard Lee, Kenapa Mualaf Punya Sertifikat? Ternyata Ini Fungsinya

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:05 WIB

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Mualaf seperti Richard Lee?

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Mualaf seperti Richard Lee?

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:59 WIB

Apakah Wabah Hantavirus Ada di Indonesia? Viral Tewaskan 3 Penumpang Kapal Pesiar

Apakah Wabah Hantavirus Ada di Indonesia? Viral Tewaskan 3 Penumpang Kapal Pesiar

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:43 WIB

Apa Saja Kegunaan Sertifikat Mualaf? Heboh Punya Richard Lee Dicabut

Apa Saja Kegunaan Sertifikat Mualaf? Heboh Punya Richard Lee Dicabut

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:36 WIB