Tata Cara Wanita Haid Ziarah Kubur, Jangan Sampai Melanggar

Riki Chandra | Suara.com

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:16 WIB
Tata Cara Wanita Haid Ziarah Kubur, Jangan Sampai Melanggar
Ilusrrasi ziarah kubur. (Istoock Photo)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ.السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي - (ج 4 / ص 78)


Artinya: “Dari Abi Hurairoh, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Allah melaknat perempuan-perempuan yang sering berziarah kubur”. (HR. Baihaqi).

Dalam hadits di atas dinyatakan bahwa Allah tidak suka ada perempuan yang sering berziarah kubur. Lalu seperti apa para ulama menyikapi perbedaan hadits-hadits di atas?

Para fuqaha berbeda pendapat dalam menyikapi wanita berziarah kubur. Perbedaan itu bermula dari perbedaan riwayat hadits-hadits di atas. Dalam masalah ini, Imam ar-Ramli berpendapat sebagaimana termaktub dalam kitab Nihayah al-Muhtaj sebagai berikut:

(وَتُكْرَهُ ) زِيَارَتُهَا ( لِلنِّسَاءِ ) وَمِثْلُهُنَّ الْخَنَاثَى لِجَزَعِهِنَّ ، وَإِنَّمَا لَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِنَّ لِخَبَرِ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْت { كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زَارَتْ الْقُبُورَ قَالَ : قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ } ( وَقِيلَ تَحْرُمُ ) لِخَبَرِ { لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ } وَحُمِلَ عَلَى مَا إذَا كَانَتْ زِيَارَتُهُنَّ لِلتَّعْدِيدِ وَالْبُكَاءِ وَالنَّوْحِ عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ عَادَتُهُنَّ ، أَوْ كَانَ فِيهِ خُرُوجٌ مُحَرَّمٌ ( وَقِيلَ تُبَاحُ ) إذَا أُمِنَ الِافْتِتَانُ عَمَلًا بِالْأَصْلِ وَالْخَبَرِ فِيمَا إذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهَا شَيْءٌ مِمَّا مَرَّ ، وَفَهِمَ الْمُصَنِّفُ الْإِبَاحَةَ مِنْ حِكَايَةِ الرَّافِعِيِّ عَدَمَ الْكَرَاهَةِ ، وَتَبِعَهُ فِي الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ وَذَكَرَ فِيهِ حَمْلَ الْحَدِيثِ عَلَى مَا ذُكِرَ ، وَأَنَّ الِاحْتِيَاطَ لِلْعَجُوزِ تَرْكُ الزِّيَارَةِ لِظَاهِرِ الْحَدِيثِ ، وَمَحَلُّ هَذِهِ الْأَقْوَالِ فِي غَيْرِ زِيَارَةِ سَيِّدِنَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَمَّا هِيَ فَلَا تُكْرَهُ بَلْ تَكُونُ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ لِلذُّكُورِ وَالْإِنَاثِ ، وَيَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ قُبُورُسَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ كَذَلِكَ كَمَا قَالَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ وَالْقَمُولِيُّ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ.

Artinya: “Dimakruhkan ziarah kubur bagi para wanita, karena larutnya mereka dalam kesedihan. Dan tidak sampai haram hukumnya, karena ada riwayat hadits dari ‘Aisyah beliau berkata: “Saya bertanya kepada baginda Rasulullah, apa yang saya ucapkan jika aku berziarah kubur wahai Rasulullah? Rasulullah menjawa: “Ucapkanlah: “Assalamu ‘ala ahli al-dar minal mukminin wal muslimin, wa yarhamullahu al-mustaqdimin wal-musta’khirin, wa innaa insyaAllahu bikum laahiqun”. Ada yang mengatakan haram karena terdapat hadits: “Allah melaknat wanita yang berziarah kubur”, namun keharaman ini terjadi jika perempuan peziarah tersebut sampai nangis-nangis, menyebutkan semua kebaikan orang yang diziarahinya, seperti kebiasaan perempuan pada umumnya, atau jika ia keluar dari rumahnya ada unsur keharaman. Dan adapula yang mengatakan wanita berziarah hukumnya mubah. Hal ini jika olehnya wanita berziarah tersebut tidak menimbulkan fitnah. Perbedaan hukum di atas berlaku untuk selain kuburan para Nabi. Menziarahi kubuaran para Nabi hukumnya sunah baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Begitu juga hukumnya sunah seperti berziarah kuburan para nabi adalah berziarah pada kuburan orang-orang shalih, para wali dan ulama’”. (Imam ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj: 8/381).

Dari kutipan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Makruh hukumnya wanita berziarah, begitu pula dengan para khuntsa (orang berkelamin ganda), karena biasanya mereka hanyut terbawa perasaan, sehingga menangis sejadi-jadinya. Dan tidak sampai hukum haram karena terdapat hadits yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagaimana tersebut di atas.
- Ada yang mengatakan haram karena terdapat hadits: “Allah melaknat wanita yang berziarah kubur”, namun keharaman ini terjadi jika perempuan peziarah tersebut nangis-nangis, sampai menyebutkan semua kebaikan orang yang diziarahinya, seperti kebiasaan perempuan pada umumnya, atau jika keluar dari rumahnya ada unsur keharaman.
- Dan ada yang mengatakan wanita berziarah hukumnya mubah. Hal ini jika wanita yang berziarah tidak menimbulkan fitnah.

Hukum makruh menziarahi kubur bagi wanita sebagaimana disebutkan oleh Imam ar-Ramli di atas berlaku untuk selain kuburan para Nabi. Menziarahi kuburan para Nabi hukumnya sunah baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Begitu juga sunah hukumnya sebagaimana berziarah ke kuburan para nabi, yakni berziarah ke kuburan orang-orang saleh, para wali dan ulama’ sebagaimana dinyatakan dalam kutipan di atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haid saat Idulfitri: Wanita Lebih Baik ke Tempat Salat Id atau di Rumah Saja?

Haid saat Idulfitri: Wanita Lebih Baik ke Tempat Salat Id atau di Rumah Saja?

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 13:50 WIB

Bolehkah Wanita Haid Itikaf di Masjid? Ini 6 Amalan Pengganti untuk Raih Lailatul Qadar

Bolehkah Wanita Haid Itikaf di Masjid? Ini 6 Amalan Pengganti untuk Raih Lailatul Qadar

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:35 WIB

Panduan Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Tetap Bisa Meraih Banyak Pahala

Panduan Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Tetap Bisa Meraih Banyak Pahala

Lifestyle | Selasa, 17 Februari 2026 | 15:42 WIB

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:18 WIB

7 Amalan Malam Nisfu Syaban untuk Wanita Haid agar Tetap Dapat Berkah dan Pahala

7 Amalan Malam Nisfu Syaban untuk Wanita Haid agar Tetap Dapat Berkah dan Pahala

Lifestyle | Senin, 02 Februari 2026 | 11:53 WIB

Bagaimana Hukum Wanita Ziarah Kubur? Najwa Shihab Dilarang Antar Jenazah Suami ke Makam

Bagaimana Hukum Wanita Ziarah Kubur? Najwa Shihab Dilarang Antar Jenazah Suami ke Makam

Entertainment | Kamis, 22 Mei 2025 | 15:01 WIB

Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Menurut Ulama, Boleh atau Tidak?

Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Menurut Ulama, Boleh atau Tidak?

Lifestyle | Senin, 31 Maret 2025 | 15:30 WIB

Apakah Wanita Haid Tetap Bisa Dapatkan Malam Lailatul Qadar? Ini Amalan yang Bisa Dilakukan

Apakah Wanita Haid Tetap Bisa Dapatkan Malam Lailatul Qadar? Ini Amalan yang Bisa Dilakukan

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 19:00 WIB

Ziarah Kubur Jelang Lebaran: 10 Adab Penting yang Wajib Diketahui

Ziarah Kubur Jelang Lebaran: 10 Adab Penting yang Wajib Diketahui

Lifestyle | Kamis, 20 Maret 2025 | 13:53 WIB

Jangan Sampai Salah! Ini Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah

Jangan Sampai Salah! Ini Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah

Lifestyle | Selasa, 18 Maret 2025 | 15:03 WIB

Terkini

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:05 WIB

5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:25 WIB

5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian

5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:25 WIB

Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka

Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:24 WIB

Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu

Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:47 WIB

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:30 WIB

Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI

Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman

Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:13 WIB

Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!

Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:13 WIB