Suara.com - Wisatawan melihat pemandangan di samping bangunan lift kaca di tebing kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Rabu (5/11/2025).
Proyek pembangunan lift kaca setinggi 182 meter tersebut dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pembangunan lift kaca ini awalnya dirancang sebagai akses untuk memudahkan wisatawan menuruni tebing curam menuju kawasan pantai. Nilai investasi proyek ini disebut mencapai sekitar Rp200miliar. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym]