Dear Gunawan Dwi Cahyo! Cara Gadai Sesuai Syariah Islam Mobil Tetap Bisa Dipakai, Syaratnya..

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 18 Juli 2024 | 16:26 WIB
Dear Gunawan Dwi Cahyo! Cara Gadai Sesuai Syariah Islam Mobil Tetap Bisa Dipakai, Syaratnya..
Potret Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo Kompak Urus Anak (Instagram/@gunawandwicahyo13) - Dear Gunawan Dwi Cahyo! Cara Gadai Sesuai Syariah Islam Mobil Tetap Bisa Dipakai, Syaratnya..

Suara.com - Kabar pesepak bola Gunawan Dwi Cahyo yang menggadaikan mobil milik anaknya, Miro Materazzi Gunawan masih heboh dibahas. Pasalnya, sang anak sampai kecewa dan membuat mantan istrinya, Okie Agustina ikut meradang. Lantas bagaimana cara gadai mobil menurut Islam?

Menurut hukum syariat Islam, cara gadai yang benar bisa saja mobil tetap di tangan pemilik dengan beberapa syarat. Simak penjelasan tentang hukum dan tata cara gadai mobil menurut Islam berikut ini.

Hukum Gadai Menurut Islam

Dalam Islam, hukum menggadaikan barang itu diperolehkan. Meskipun begitu ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya dalam beberapa kesempatan ceramahnya yang diunggah ke YouTube. Menurut Buya, gadai atau utang dengan jaminan diperbolehkan dalam Islam.

"Bagaimana hukumnya gadai sawah dan kendaraan? Boleh. Orang menggadaikan sawah dan mobil boleh asalkan caranya benar. Enggak ada riba. Yang jadi riba adalah cara pembayarannya," ujar Buya Yahya dikutip Suara.com 18 Juli 2024.

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika ada kelebihan bayar atau uang dari nominal awal utang itu termasuk riba. Sehingga jika ada bunga dalam pembayaran utang dari gadai maka hukumnya haram.

Bahkan satu persen dan jumlahnya tidak besar sekalipun kelebihan pembayaran utang gadai itu termasuk riba yang tidak halal.

Cara Gadai Mobil Sesuai Syariah Islam

Baca Juga: Dear Gunawan Dwi Cahyo, Ini Sederet Kebaikan Pasha Ungu Terkait Niat Okie Agustina Jual Rumah

Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya menjelaskan bahwa mobil yang menjadi jaminan gadai boleh tetap dipegang oleh pemilik. Asalkan pemberi utang memberikan izin.

"Mobil sebagai jaminan ini boleh diletakkan di 3 tempat. Pertama, mobil boleh tetap saya pegang di tempat saya. Kedua, mobil boleh di tempat yang meminjamkan uang. Atau di orang ketiga karena kita sama-sama enggak percaya," ujar ulama asal Blitar itu.

Buya Yahya menegaskan bahwa tidak ada akad khusus untuk gadai mobil atau kendaraan. Akadnya tetap pinjam meminjam.

"Akadnya biasa. Disebut gadai itu karena jaminan utang. Saya pinjam kepada anda, anda kurang percaya kepada saya maka harus ada jaminan. Enggak ada akad yang khusus," kata Buya dengan tegas.

Pedakwah bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif ini menekankan, bagi orang atau pihak yang meminjamkan uang tidak boleh menggunakan mobil tersebut. Sebab hukumnya haram dan riba.

Bagaimana dengan pemilik mobil yang melakukan gadai? Buya menjelaskan, mobil tersebut boleh dipakai oleh pemiliknya asalkan mendapat izin dari pemberi uang/utang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI