Thariq Halilintar Repot-Repot Gandeng Ketua MPR, Apa Sih Syarat Jadi Saksi Nikah dalam Islam?

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:59 WIB
Thariq Halilintar Repot-Repot Gandeng Ketua MPR, Apa Sih Syarat Jadi Saksi Nikah dalam Islam?
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid. (Instagram/thariqhalilintar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut poin-poin syarat menjadi saksi nikah yang dirangkum dalam pasal tersebut:

  • Laki-laki,
  • Seorang muslim,
  • Adil,
  • Aqil baligh,
  • Tidak terganggu ingatan,
  • Tidak tuna rungu atau tuli

Tak hanya melalui fiqh, pemerintah juga telah menegaskan beberapa syarat menjadi saksi nikah agar pernikahan bisa dinilai sah dan bisa dicatatkan oleh negara.

Adapun syarat saksi nikah telah ditegaskan dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Bamsoet Pernah Jadi Wali Nikah Atta Halilintar

Tangkapan layar Bambang Soesatyo menjadi wali nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. (Instagram/@attahalilintar)
Tangkapan layar Bambang Soesatyo menjadi wali nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. (Instagram/@attahalilintar)

Kendati tak sedikit yang menilai bahwa langkah Thariq berlebihan, tapi tak ada yang dengan keputusannya menggandeng Bambang Soesatyo menjadi saksi nikah.

Pasalnya Bamsoet disinyalir telah memenuhi seluruh syarat saksi nikah bagi Thariq dan Aaliyah.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga sebelumnya sempat turut hadir dalam pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Kala itu, Bambang ditugaskan sebagai wali nikah pernikahan kedua sejoli itu.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Bukan Sembarang Kembang, Ini Makna Lengkap 3 Bunga yang Dipakai untuk Siraman Aaliyah Massaid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI