Tanda Tangan Kontrak Kerja? Jangan Buru-buru, Perhatikan Hal Ini

Suhardiman Suara.Com
Minggu, 04 Agustus 2024 | 12:40 WIB
Tanda Tangan Kontrak Kerja? Jangan Buru-buru, Perhatikan Hal Ini
Ilustrasi tanda tangan kontrak kerja. (Pixabay/Free-Photos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Masa Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja

- Ketahui status dan masa kerja Anda secara jelas, termasuk apakah Anda karyawan tetap atau kontrak, serta lama masa percobaan.

- Perhatikan ketentuan mengenai masa percobaan dan aturan yang berlaku selama masa tersebut.

4. Pelanggaran dan Sanksi

- Pahami ketentuan pelanggaran dan sanksi yang berlaku dalam kontrak kerja.

- Pastikan Anda memahami apa saja yang dianggap pelanggaran dan sanksi apa yang akan diberikan.

5. Aturan Cuti dan Lembur

- Ketahui dengan jelas jam kerja yang diatur dalam kontrak kerja, termasuk jam kerja reguler dan aturan mengenai lembur.

- Pastikan Anda memahami ketentuan mengenai cuti tahunan dan cuti lainnya yang Anda miliki.

6. Kompensasi dan Keuntungan yang Ditawarkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI