"Allah melarang kalian semua bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barangsiapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain juga disebutkan hal yang serupa. Diterangkan jika seseorang yang melakukan sumpah dengan menyebut nama selain Allah SWT, maka orang tersebut telah kafir dan musyrik.
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
"Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik." (HR. Tirmizi)
Lebih lanjut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan apabila sumpah pocong bukanlah ajaran agama Islam, melainkan kreativitas dari kebudayaan lokal.
"Sumpah pocong adalah kreativitas dari kebudayaan lokal dengan cara orang dibungkus kain kafan. Ada kalanya juga dikalungin kain kafan, masing-masing daerah berbeda-beda," ungkap Cholil.
"Sebenarnya di Islam tidak ada menyebut sumpah pocong, yang ada adalah sumpah dengan menyebut nama Allah," imbuhnya.
Cholil turut menjelaskan jika dalam Islam ada istilah mubahalah. Ini merupakan sumpah yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran akan sesuatu.
"Di Islam juga ada kenal namanya mubahalah. Mubahalah itu sumpah yang dengan keluarganya, untuk memastikan bahwa dirinya benar," terang Cholil.
Baca Juga: Profil Farhat Abbas: dari Kontroversi hingga Tangis di Sidang PK Saka Tatal
"Kalau kedapatan salah, dia siap dikutuk oleh Allah. Jadi siapa yang salah dikutuk Allah," imbuhnya.