Apa Perbedaan Gelar Profesor Kehormatan dengan Profesor Biasa?

Vania Rossa

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:37 WIB
Apa Perbedaan Gelar Profesor Kehormatan dengan Profesor Biasa?
Ilustrasi gelar profesor (Pexels/Pavel Danilyuk)

Suara.com - Bisa dibilang, gelar profesor adalah 'tahta' tertinggi dalam dunia pendidikan. Profesor adalah istilah lain dari guru besar, yang merupakan seorang guru senior, dosen, dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga pendidikan perguruan tinggi.

Berbeda dengan gelar akademik seperti sarjana, magister, dan doktor, profesor sesungguhnya merupakan jabatan fungsional akademik. Namun, hanya diberikan kepada seorang dosen atau peneliti yang telah mencapai puncak prestasi dalam bidang ilmu pengetahuan. Gelar ini diperoleh melalui proses yang panjang dan ketat, melibatkan penelitian mendalam, publikasi ilmiah, dan pengajaran yang berkualitas.

Namun, selain profesor biasa, ada juga gelar Profesor Kehormatan. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, meskipun sama-sama merupakan gelar yang bergengsi.

Profesor Biasa

1. Jalur Karier

Didapatkan melalui jalur akademik yang panjang, dimulai dari asisten dosen, dosen, hingga akhirnya menjadi profesor setelah melalui proses pengabdian yang panjang dan memenuhi persyaratan akademik yang ketat.

2. Tugas dan Tanggung Jawab

Memiliki tugas utama dalam tri dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Mereka mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, dan berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan.

3. Persyaratan

baca juga

Harus memenuhi persyaratan akademik yang sangat ketat, seperti jumlah publikasi ilmiah, sitasi, dan prestasi penelitian lainnya.

Profesor Kehormatan

1. Pemberian

Diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi luar biasa yang telah diberikan seseorang kepada suatu bidang ilmu, institusi, atau masyarakat secara luas. Kontribusi ini bisa berupa karya ilmiah, inovasi, kepemimpinan, atau pengabdian masyarakat.

2. Tidak Melalui Jalur Akademik

Tidak harus melalui jalur akademik yang panjang seperti profesor biasa. Mereka bisa berasal dari berbagai latar belakang, seperti pengusaha, seniman, politikus, atau tokoh masyarakat.

3. Tugas dan Tanggung Jawab

Tidak memiliki kewajiban mengajar atau melakukan penelitian secara rutin seperti profesor biasa. Namun, mereka seringkali diundang untuk memberikan kuliah tamu, menjadi penasihat, atau terlibat dalam kegiatan akademik lainnya.

Gelar Profesor Kehormatan dapat diberikan kepada siapa saja, mulai dari tokoh politik, seniman, pengusaha, hingga aktivis sosial.
Dan ada beberapa alasan mengapa mereka diberi gelar Profesor Kehormatan, di antaranya:

  • Pengakuan Prestasi: Sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan kontribusi yang luar biasa.
  • Meningkatkan Reputasi Institusi: Memberikan citra positif bagi institusi yang memberikan gelar tersebut.
  • Menarik Talenta Baru: Menarik minat para ahli dan inovator untuk terlibat dalam kegiatan akademik.

Demikian informasi mengenai perbedaan gelar Profesor Kehormatan dengan profesor biasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Punya Pemikiran Baru di Bidang Hukum Perdata, Hakim Agung Haswandi Dapat Gelar Profesor Kehormatan

Punya Pemikiran Baru di Bidang Hukum Perdata, Hakim Agung Haswandi Dapat Gelar Profesor Kehormatan

Lifestyle | Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:15 WIB

Daftar 3 Rektor Kampus Ternama Tolak Tulis Gelar Profesor di Dokumen kecuali Urusan Akademik!

Daftar 3 Rektor Kampus Ternama Tolak Tulis Gelar Profesor di Dokumen kecuali Urusan Akademik!

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 19:58 WIB

Guru Besar di Indonesia: Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik

Guru Besar di Indonesia: Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik

News | Senin, 22 Juli 2024 | 20:30 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×