Sayangnya, muncul pula dugaan baru yang membuat para peserta PPDS tetap masuk dengan identitas yang dirahasiakan.
Saat ini, kegiatan PPSD akan dibuka kembali jika investigasi dinyatakan selesai. Apabila terbukti ada dokter senior melakukan perundungan hingga berakibat kematian, maka Kemenkes akan mencabut Surat Izin Praktik dan Surat Tanda Registrasi sebagai dokter.
Sementara itu, cerita perundungan dalam bentuk minta pacari istri junior PPSD sampai menjurus ke aktifitas seksual membuat netizen muak. Masih dari akun Leo @sunwookimz, ia membagikan cerita senior minta 'jatah' ke istri residen.
Dalam postingan yang dibagikan Leo, ada screenshot pengakuan, "Om ku juga ambil spesialis di Unchdeep (nama UNDIP diplesetkan), senior pada suka istrinya, jadi senior minta istrinya buat dipacarin selama dua bulan check. Ini paling mindblowing sih, istri om ku kepaksa ngelakuin itu karena kalo ga omku bakal diperlama lulusnya."
Cerita tersebut menimbulkan reaksi beragam dari publik. Banyak yang tidak menyangka hal itu benar-benar terjadi. Pemilik akun Leo pun berharap bahwa itu hanya cerita bohong belaka. Akan tetapi, banyak akun lain yang membagikan cerita-cerita serupa. Tidak sedikit yang mengaku syock dengan cerita sisi gelap dunia kedokteran tersebut meski kebenarannya masih diragukan.
![Dugaan kekerasan dan perundungan PPDS [X]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/18/26800-dugaan-kekerasan-di-ppds.jpg)
Sayangnya, kabar perundungan dan perpeloncoan ini justru dinormalisasi oleh beberapa kalangan, termasuk oknum dokter spesialis hingga guru besar. Seakan-akan, perundungan adalah hal lumrah dalam dunia pendidikan agar membentuk pribadi yang kuat.
Padahal, hal seperti ini justru memicu rantai perundungan di masa depan yang membuat SDM kesehatan Indonesia semakin tertinggal dari negeri tetangga.
Pengamat pendidikan Susanto menyatakan bahwa perundungan atau bullying merupakan tantangan serius bagi institusi pendidikan. Ia menegaskan bahwa candaan yang dilakukan berulang kali dan membuat korban merasa tidak nyaman termasuk dalam kategori perundungan.
"Perundungan adalah masalah serius di lingkungan pendidikan," kata Susanto beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Alasan Pilu dr Aulia Risma Lestari Tak Bisa Mundur dari PPDS Anestesi Undip Meski Sakit
Menurut Susanto, alasan candaan tidak dapat digunakan untuk mengecualikan suatu tindakan dari kategori perundungan.
Perundungan adalah tindakan yang dilakukan secara berulang dan dengan sengaja oleh pelaku, meskipun hal itu membuat korban merasa tidak nyaman.
Kontributor : Mutaya Saroh