5. Jabatan
Perbedaan juga tampak pada jabatannya, untuk PPPK hanya bisa mengisi untuk jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang ada, sedangkan CPNS bisa mengisi seluruh jabatan di ASN. Meski demikian, untuk PPPK tidak perlu memulai karir dari bawah seperti CPNS.
Demikian ulasan mengenai perbedaan CPNS dan PPPK lengkap dengan jadwal pendaftarannya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi