CPNS KPU 2024 Dibuka! 3.278 Formasi Tersedia, Cek Gaji dan Jurusan di Sini

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB
CPNS KPU 2024 Dibuka! 3.278 Formasi Tersedia, Cek Gaji dan Jurusan di Sini
CPNS KPU 2024 Dibuka! 3.278 Formasi Tersedia, Cek Gaji dan Jurusan di Sini [suara.com/Handita Fajaresta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan adanya beragam tugas dan tanggung jawab tersebut, CPNS diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam upaya mencapai tujuan organisasi.

3. Ahli Pertama - Penata Kelola Pemilu

Fungsi dari jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu adalah menangani pengelolaan perencanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). 

Sebagai contoh, tugas yang termasuk dalam jabatan ini meliputi pengelolaan tahapan pemilu, logistik pemilu, pelaksanaan pemilu itu sendiri, serta kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Selain itu, jabatan ini juga bertanggung jawab dalam penanganan sengketa pemilu. 

Gaji untuk jabatan ini berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 7,5 juta per bulan.

4. Ahli Pertama - Pranata Komputer

Jabatan fungsional Pranata Komputer bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan terkait teknologi informasi yang berbasis komputer.

Tanggung jawab dalam jabatan ini mencakup pengelolaan dan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, serta pengembangan sistem informasi dan multimedia.

Pegawai negeri sipil yang menduduki posisi ini menerima gaji bulanan sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7,5 juta.

5. Terampil - Arsiparis

Jabatan fungsional Arsiparis memiliki tugas untuk mengelola kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan arsip, mulai dari pengolahan hingga pembinaan kearsipan. Semua ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencapai pengelolaan arsip yang efektif dan modern.

Posisi ini menawarkan gaji sekitar Rp 5 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.

Baca Juga: Buka Formasi Tenaga Ahli Besar-Besaran, Segini Gaji dan Tunjangan CPNS BRIN

6. Pengelola Layanan Kesehatan

Jabatan Pengelola Layanan Kesehatan bertanggung jawab atas pengelolaan bidang layanan kesehatan dalam lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Tugas ini dilakukan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan serta aturan yang berlaku, demi kelancaran pelaksanaan tugas di bidang ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI