Suara.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) periode tahun 2024. Gaji dan tunjangan CPNS BRIN akan dibahas dalam ulasan berikut.
Adapun pembukaan CPNS BRIN diumumkan melalui akun Instagram resmi @brin_indonesia. Dalam unggahannya itu, BRIN menyatakan bahwa akan membuka 500 formasi CPNS untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda. Formasi tersebut dibuka khusus untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan jenjang S3.
Pihak BKN mengimbau para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik dan terus memantau informasi terbaru tentang proses seleksi CPNS kali ini. Adapun pendaftaran dimulai pada 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 6 September 2024 mendatang.
Gaji Pegawai BRIN
Diatur dalam Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2022 terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional mengatur bahwa pegawai BRIN berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai lainnya yang diangkat atas persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Mengacu dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977, gaji pegawai BRIN telah dibedakan berdasarkan golongan yang dilihat dari pendidikan terakhirnya. Adapun rincian gaji pokok (gapok) peneliti BRIN sama dengan PNS dari instansi lainnya, yaitu:
Lulusan SD - SMP
• Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
• Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
• Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
• Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Lulusan SMA – D3
• Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
• Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
• Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
• Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
• Gaji pegawai BRIN Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Jabatan Tertinggi
• Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
• Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
• Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
• Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
• Golongan IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan Pegawai BRIN
Selain gaji, peneliti BRIN juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Adapun tunjangan pegawai BRI telah diatur pada Pasal 3 Perpres No. 104 Tahun 2022 dengan ketentuan bukan berasal dari kalangan:
Baca Juga: Ini Batas Umur CPNS 2024 Terbaru, Kamu Lolos Syarat Usia?
1. Pegawai BRIN yang tidak memiliki jabatan tertentu.
2. Pegawai yang diberhentikan sementara maupun dinonaktifkan.
3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik dengan uang tunggu dan belum diberhentikan permanen sebagai pegawai.
4. Pegawai BRIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara ataupun bebas tugas untuk persiapan memasuki masa pensiun.
5. Pegawai yang memperoleh remunerasi sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.