Wajib Tahu! Ini Hukum dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Yasinta Rahmawati, Dinda Rachmawati

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:32 WIB
Wajib Tahu! Ini Hukum dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Suara.com - Seorang muslim yang bekerja dan memiliki penghasilan, baligh dan merdeka, diwajibkan membayar zakat penghasilan. Zakat ini dikeluarkan apabila penghasilan dari profesi yang digeluti telah mencapai nisab (batas minimum untuk wajib zakat).

Para ulama fiqh memiliki perbedaan pendapat terkait hukum zakat penghasilan. Dilansir Dompet Duafa, mayoritas ulama Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). 

Namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya wajib

Hal ini mengacu pada firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka … (QS. Al- Taubah: 103)

Dan firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” (QS. Al- Baqarah: 267)

Pelaksanaan zakat penghasilan cukup didukung oleh berbagai ulama, contohnya Muhammad Ghazali menulis dalam bukunya Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya yang berbunyi, “Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun.”

Dr. Yusuf Al-Qaradawi juga berpendapat bahwa setiap muslim yang memiliki penghasilan wajib mengeluarkan zakat, setiap kali menerima pendapatan, apabila telah mencapai nisab dan sudah dikurangi dengan utang. 

Lantas bagaimana cara penghitungannya? Simak ulasan berikut seperti dikutip dari lansiran Dompet Dhuafa. 

Zakat penghasilan dapat dibayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan soal zakat penghasilan, dalam fatwa MUI 7 tahun 2003 yang bertuliskan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.”

Berdasarkan fatwa MUI, seorang muslim yang memiliki total penghasilan dalam satu tahun senilai emas 85 gram, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Contoh cara menghitung zakat penghasilan, Abdullah memiliki pendapatan profesinya sebagai karyawan sebesar 10 juta rupiah. 

Abdullah telah mencapai nisab, yakni menerima pendapatan selama satu tahun. Total pendapatan selama setahun 10 x 12 bulan = 120 juta. Harga emas 85 gram sekitar 68 juta. Maka perhitungan zakatnya, Rp 120.000.000 x 2,5% = Rp 3.000.000. Abdullah wajib membayar zakat penghasilannya sebesar tiga juta rupiah.

Setiap jenis harta memiliki cara masing-masing untuk dihitung zakatnya. Setiap harta yang kita miliki tentu bukan murni berasal dari jerih payah dan usaha, ada campur tangan orang lain, dan campur tangan Allah. 

Oleh sebab itu, wajib bagi kita menyisihkan sebagian harta untuk mensejahterakan orang-orang yang butuh untuk melanjutkan hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Upah Menkumham Supratman Usai Bilang DPR Tak Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Upah Menkumham Supratman Usai Bilang DPR Tak Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Bisnis | Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:54 WIB

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diterpa Isu Cerai, Ini Hukum Talak Tiga Karena Emosi

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diterpa Isu Cerai, Ini Hukum Talak Tiga Karena Emosi

Lifestyle | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:24 WIB

Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik

Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:13 WIB

Terkini

Mengenal 3 Perempuan Hebat di Jajaran Petinggi Bank BNI, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Mengenal 3 Perempuan Hebat di Jajaran Petinggi Bank BNI, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:02 WIB

Pendidikan Pangeran Abdul Mateen, Kini Diangkat Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam

Pendidikan Pangeran Abdul Mateen, Kini Diangkat Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:53 WIB

Jejak Pendidikan Mentereng Alexandra Askandar, Alumni Boston University yang Jadi Wadirut BNI

Jejak Pendidikan Mentereng Alexandra Askandar, Alumni Boston University yang Jadi Wadirut BNI

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:06 WIB

Mengenal Sandal Barefoot, Alas Kaki Minimalis yang Bisa Perkuat Otot Kaki

Mengenal Sandal Barefoot, Alas Kaki Minimalis yang Bisa Perkuat Otot Kaki

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:04 WIB

Ramai Rumor Purbaya Diganti Chatib Basri, Berapa Gaji Menteri Keuangan RI?

Ramai Rumor Purbaya Diganti Chatib Basri, Berapa Gaji Menteri Keuangan RI?

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:03 WIB

Lari Pakai Sandal Barefoot, Ini 6 Manfaatnya untuk Lutut dan Postur

Lari Pakai Sandal Barefoot, Ini 6 Manfaatnya untuk Lutut dan Postur

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 10:37 WIB

Cari Sunscreen Korea Bagus dan Murah? Ini 5 Pilihan yang Tidak Bikin Wajah Abu-Abu

Cari Sunscreen Korea Bagus dan Murah? Ini 5 Pilihan yang Tidak Bikin Wajah Abu-Abu

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 09:17 WIB

4 Shio Paling Beruntung dan Bahagia pada 7 Juni 2026, Beban Lama Mulai Lepas

4 Shio Paling Beruntung dan Bahagia pada 7 Juni 2026, Beban Lama Mulai Lepas

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:54 WIB

Promo Alfamart Terbaru 7 Juni 2026, Saatnya Borong Susu Ibu Hamil dan Kebutuhan Dapur

Promo Alfamart Terbaru 7 Juni 2026, Saatnya Borong Susu Ibu Hamil dan Kebutuhan Dapur

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:53 WIB

Kenapa Tidak Boleh Menikah di Bulan Suro? Ini Beda Penjelasan Menurut Kepercayaan Jawa dan Islam

Kenapa Tidak Boleh Menikah di Bulan Suro? Ini Beda Penjelasan Menurut Kepercayaan Jawa dan Islam

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:15 WIB