Wajib Tahu! Ini Hukum dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Yasinta Rahmawati, Dinda Rachmawati

Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:32 WIB
Wajib Tahu! Ini Hukum dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Suara.com - Seorang muslim yang bekerja dan memiliki penghasilan, baligh dan merdeka, diwajibkan membayar zakat penghasilan. Zakat ini dikeluarkan apabila penghasilan dari profesi yang digeluti telah mencapai nisab (batas minimum untuk wajib zakat).

Para ulama fiqh memiliki perbedaan pendapat terkait hukum zakat penghasilan. Dilansir Dompet Duafa, mayoritas ulama Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). 

Namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya wajib

Hal ini mengacu pada firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka … (QS. Al- Taubah: 103)

Dan firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” (QS. Al- Baqarah: 267)

Pelaksanaan zakat penghasilan cukup didukung oleh berbagai ulama, contohnya Muhammad Ghazali menulis dalam bukunya Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya yang berbunyi, “Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun.”

Dr. Yusuf Al-Qaradawi juga berpendapat bahwa setiap muslim yang memiliki penghasilan wajib mengeluarkan zakat, setiap kali menerima pendapatan, apabila telah mencapai nisab dan sudah dikurangi dengan utang. 

Lantas bagaimana cara penghitungannya? Simak ulasan berikut seperti dikutip dari lansiran Dompet Dhuafa. 

Zakat penghasilan dapat dibayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan soal zakat penghasilan, dalam fatwa MUI 7 tahun 2003 yang bertuliskan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.”

baca juga

Berdasarkan fatwa MUI, seorang muslim yang memiliki total penghasilan dalam satu tahun senilai emas 85 gram, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Contoh cara menghitung zakat penghasilan, Abdullah memiliki pendapatan profesinya sebagai karyawan sebesar 10 juta rupiah. 

Abdullah telah mencapai nisab, yakni menerima pendapatan selama satu tahun. Total pendapatan selama setahun 10 x 12 bulan = 120 juta. Harga emas 85 gram sekitar 68 juta. Maka perhitungan zakatnya, Rp 120.000.000 x 2,5% = Rp 3.000.000. Abdullah wajib membayar zakat penghasilannya sebesar tiga juta rupiah.

Setiap jenis harta memiliki cara masing-masing untuk dihitung zakatnya. Setiap harta yang kita miliki tentu bukan murni berasal dari jerih payah dan usaha, ada campur tangan orang lain, dan campur tangan Allah. 

Oleh sebab itu, wajib bagi kita menyisihkan sebagian harta untuk mensejahterakan orang-orang yang butuh untuk melanjutkan hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Upah Menkumham Supratman Usai Bilang DPR Tak Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Upah Menkumham Supratman Usai Bilang DPR Tak Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Bisnis | Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:54 WIB

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diterpa Isu Cerai, Ini Hukum Talak Tiga Karena Emosi

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diterpa Isu Cerai, Ini Hukum Talak Tiga Karena Emosi

Lifestyle | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:24 WIB

Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik

Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:13 WIB

Terkini

Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global

Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 11:15 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM

5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 11:13 WIB

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:10 WIB

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 11:08 WIB

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jatim | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

×