Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Upah Menkumham Supratman Usai Bilang DPR Tak Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:54 WIB
Upah Menkumham Supratman Usai Bilang DPR Tak Lakukan Pembangkangan Konstitusi
Pejabat lama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly (kedua kiri) menandatangani dokumen dengan pejabat baru Menkumham Supratman Andi Agtas (kedua kanan) jalan bersama usai serah terima jabatan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan secara resmi melantik Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di Istana Negara pada Senin (19/8/2024). Pelantikan ini terjadi menjelang dua bulan lengsernya Jokowi menjadi Kepala Negara.

Supratman adalah politikus Partai Gerindra, dirinya menggantikan Menkumham sebelumnya yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yasonna Laoly.

Lantas berapa gaji atau upah yang didapatkan Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memiliki peran yang sangat strategis dalam pemerintahan. Tugasnya meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan lembaga pemasyarakatan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Namun, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh seorang Menkumham?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Lembaga Negara serta Pejabat Negara Lainnya, gaji pokok seorang menteri di Indonesia adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Besaran ini tergolong tetap dan tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2000.

Namun, gaji pokok bukanlah satu-satunya sumber pendapatan seorang menteri. Mereka juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan representasi, tunjangan kinerja, dan fasilitas lainnya.

Besaran tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan kinerja masing-masing menteri.

Selain gaji dan tunjangan, menteri juga memiliki akses terhadap fasilitas negara, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas keamanan. Hal ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka sebagai pejabat negara.

Sebelumnya Supratman bilang DPR tidak melakukan membangkang terhadap konstitusi dengan merevisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan pilkada serta syarat usia calon kepala daerah.

Dia mengingatkan bahwa DPR dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) untuk berwenang membentuk undang-undang (UU).

"Saya rasa semua punya dasar. Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kan membentuk UU," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Meski begitu, tak dipungkirinya bahwa dalam pembahasan RUU Pilkada terdapat perbedaan pendapat.

"Karena itu sekali lagi, saya berharap kalau perdebatan-perdebatan itu pasti senantiasa akan muncul ya kan, tetapi apakah pijakan-pijakan yang diambil itu memang memiliki dasar hukum, kan itu saja masalahnya," kata Supratman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Kawal Putusan MK Memanas! Massa Mahasiswa Coba Dobrak Gerbang Belakang DPR, Polisi Disambit Botol Plastik

Demo Kawal Putusan MK Memanas! Massa Mahasiswa Coba Dobrak Gerbang Belakang DPR, Polisi Disambit Botol Plastik

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:53 WIB

15 Titik Kumpul Aksi Unjuk Rasa Hari Ini, Kawal Putusan MK

15 Titik Kumpul Aksi Unjuk Rasa Hari Ini, Kawal Putusan MK

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:49 WIB

Jejak Digital Tweet Lawas Ridwan Kamil Cibir DPR, Kini Dipakai buat Demo Kawal Putusan MK

Jejak Digital Tweet Lawas Ridwan Kamil Cibir DPR, Kini Dipakai buat Demo Kawal Putusan MK

Lifestyle | Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:43 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB