Tertarik Ganti Nama Seperti Mulyono Jadi Joko Widodo? Ikuti 3 Prosedur Rumit Ini

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 16:19 WIB
Tertarik Ganti Nama Seperti Mulyono Jadi Joko Widodo? Ikuti 3 Prosedur Rumit Ini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Instagram/jokowi)
  1. Dokumen kependudukan yang akan diralat (asli dan fotokopi)
  2. Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang sudah dilegalisasi
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi kartu keluarga

3. Ganti nama karena salah ketik 

Sejak dikeluarkannya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, ganti nama di KTP, KK, atau ijazah karena salah ketik tak perlu menempuh proses pengadilan.

Penggantian nama ini dimaksudkan ketika terjadi salah ketik di kolom nama KTP, KK, atau ijazah.

Pemohon hanya perlu datang ke Disdukcapil sembari membawa berkas yakni:

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Fotocopy Akta Lahir
  3. Fotocopy Ijazah terakhir
  4. Fotocopy akta perkawinan/kartu nikah (bagi yang sudah menikah)
  5. Mengisi formulir yang dibutuhkan
  6. Meterai

Khusus untuk pengubahan nama di ijazah, pemohon perlu meminta surat keterangan dari sekolah yang menerbitkan ijazah tersebut.

Kontributor : Armand Ilham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI