- Dokumen kependudukan yang akan diralat (asli dan fotokopi)
- Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama yang sudah dilegalisasi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi kartu keluarga
3. Ganti nama karena salah ketik
Sejak dikeluarkannya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, ganti nama di KTP, KK, atau ijazah karena salah ketik tak perlu menempuh proses pengadilan.
Penggantian nama ini dimaksudkan ketika terjadi salah ketik di kolom nama KTP, KK, atau ijazah.
Pemohon hanya perlu datang ke Disdukcapil sembari membawa berkas yakni:
- Fotocopy KTP dan KK
- Fotocopy Akta Lahir
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy akta perkawinan/kartu nikah (bagi yang sudah menikah)
- Mengisi formulir yang dibutuhkan
- Meterai
Khusus untuk pengubahan nama di ijazah, pemohon perlu meminta surat keterangan dari sekolah yang menerbitkan ijazah tersebut.
Kontributor : Armand Ilham