Peraturan Bea Cukai Mengenai Tas Branded yang Dibeli di Luar Negeri

Vania Rossa

Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:51 WIB
Peraturan Bea Cukai Mengenai Tas Branded yang Dibeli di Luar Negeri
Ilustrasi tas branded - Peraturan Bea Cukai Mengenai Tas Branded yang Dibeli di Luar Negeri (unsplash)

Suara.com - Usai viralnya video lawas Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari pesawat jet pribadi, warganet menyoroti dugaan barang belanjaan mereka berupa tas Dior yang tak dikenai pajak. Pasalnya, usai dibawa turun dari pesawat, dua kantong belanja bertuliskan Dior tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil. Lantas, bagaimana sebenarnya peraturan bea cukai mengenai tas branded yang dibeli di luar negeri?

Peraturan bea cukai mengenai tas branded dari luar negeri dapat dibaca dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kemudian direvisi oleh kementerian menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomo 7 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Pada awal tahun 2024, aturan Menteri Perdagangan no 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah disalahgunakan oleh masyarakat. Banyak orang menyalahgunakan peraturan tersebut dengan membawa barang impor ke Indonesia yang kemudian dijual kembali, seperti tas branded. Celah ini juga digunakan oleh beberapa orang untuk membuka jasa titip untuk menghindari bayar pajak.

Fenomena tersebut menjadi polemik karena merugikan pekerja migran Indonesia. Banyak barang kiriman pekerja migran ke keluarganya tertunda selama berbulan-bulan di pelabuhan. Kementerian Perdagangan kemudian mencabut Permendag 36 tahun 2023. Peraturan bea cukai mengenai tas branded yang dibeli dari luar negeri dikembalikan lagi ke aturan awal.

Peraturan itu berisikan barang-barang yang dikirim pekerja migran Indonesia dari luar negeri dibebaskan dari bea masuk sebesar US$1.500 atau sekitar Rp23,8 juta.

Aturan tersebut disusul dengan penekanan bahwa tas branded yang dikirim tersebut tidak boleh kembali dijual. Tas maupun alas kaki yang dikirim dari luar negeri maksimal dua buah dan dapat diberikan sebagai oleh-oleh kepada orang lain atau keluarga.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi polemik lanjutan, ditambahkan aturan daftar barang yang dibebaskan bea masuknya, antara lain:

  1. Produk hewan dengan volume maksimal 5kg, dengan nilai maksimum US$1.500.
  2. Produk hortikultura seperti beras, jagung, gula, dan lain sebagainya dengan volume maksimal 5kg dan nilai maksimum US$1.500 per orang.
  3. Mutiara dengan nilai maksimum US$1.500 saat tiba di dalam negeri.
  4. Mainan dengan nilai maksimum US$1.500 saat tiba di dalam negeri.
  5. Hasil perikanan maksimal volume 25 kg.
  6. Produk elektronik, seluler, dan sejenisnya maksimal dua unit per orang dalam satu kedatangan dan dalam jangka waktu setahun.
  7. Tas maksimal dua unit per orang.
  8. Alas kaki maksimal dua unit per orang.

Demikian itu peraturan bea cukai mengenai tas branded yang dibeli dari luar negeri.

Kontributor : Mutaya Saroh

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Jet Pribadi Kaesang dan Erina: Apa Ada Pengaruh terhadap iColor Gibran dan Peraturan Bea Cukai?

Misteri Jet Pribadi Kaesang dan Erina: Apa Ada Pengaruh terhadap iColor Gibran dan Peraturan Bea Cukai?

Tekno | Selasa, 27 Agustus 2024 | 09:00 WIB

Barang Branded Milik Kaesang-Erina Lolos Pemeriksaan, Ini Pembelaan Bea Cukai

Barang Branded Milik Kaesang-Erina Lolos Pemeriksaan, Ini Pembelaan Bea Cukai

Bisnis | Senin, 26 Agustus 2024 | 15:50 WIB

Jet Pribadi dan Tas Branded: Gaya Hidup Mewah Kaesang-Erina Bikin Warganet Geram

Jet Pribadi dan Tas Branded: Gaya Hidup Mewah Kaesang-Erina Bikin Warganet Geram

Tekno | Senin, 26 Agustus 2024 | 09:49 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×