Peraturan Bea Cukai Mengenai Tas Branded yang Dibeli di Luar Negeri

Vania Rossa | Suara.com

Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:51 WIB
Peraturan Bea Cukai Mengenai Tas Branded yang Dibeli di Luar Negeri
Ilustrasi tas branded - Peraturan Bea Cukai Mengenai Tas Branded yang Dibeli di Luar Negeri (unsplash)

Suara.com - Usai viralnya video lawas Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari pesawat jet pribadi, warganet menyoroti dugaan barang belanjaan mereka berupa tas Dior yang tak dikenai pajak. Pasalnya, usai dibawa turun dari pesawat, dua kantong belanja bertuliskan Dior tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil. Lantas, bagaimana sebenarnya peraturan bea cukai mengenai tas branded yang dibeli di luar negeri?

Peraturan bea cukai mengenai tas branded dari luar negeri dapat dibaca dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kemudian direvisi oleh kementerian menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomo 7 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Pada awal tahun 2024, aturan Menteri Perdagangan no 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah disalahgunakan oleh masyarakat. Banyak orang menyalahgunakan peraturan tersebut dengan membawa barang impor ke Indonesia yang kemudian dijual kembali, seperti tas branded. Celah ini juga digunakan oleh beberapa orang untuk membuka jasa titip untuk menghindari bayar pajak.

Fenomena tersebut menjadi polemik karena merugikan pekerja migran Indonesia. Banyak barang kiriman pekerja migran ke keluarganya tertunda selama berbulan-bulan di pelabuhan. Kementerian Perdagangan kemudian mencabut Permendag 36 tahun 2023. Peraturan bea cukai mengenai tas branded yang dibeli dari luar negeri dikembalikan lagi ke aturan awal.

Peraturan itu berisikan barang-barang yang dikirim pekerja migran Indonesia dari luar negeri dibebaskan dari bea masuk sebesar US$1.500 atau sekitar Rp23,8 juta.

Aturan tersebut disusul dengan penekanan bahwa tas branded yang dikirim tersebut tidak boleh kembali dijual. Tas maupun alas kaki yang dikirim dari luar negeri maksimal dua buah dan dapat diberikan sebagai oleh-oleh kepada orang lain atau keluarga.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi polemik lanjutan, ditambahkan aturan daftar barang yang dibebaskan bea masuknya, antara lain:

  1. Produk hewan dengan volume maksimal 5kg, dengan nilai maksimum US$1.500.
  2. Produk hortikultura seperti beras, jagung, gula, dan lain sebagainya dengan volume maksimal 5kg dan nilai maksimum US$1.500 per orang.
  3. Mutiara dengan nilai maksimum US$1.500 saat tiba di dalam negeri.
  4. Mainan dengan nilai maksimum US$1.500 saat tiba di dalam negeri.
  5. Hasil perikanan maksimal volume 25 kg.
  6. Produk elektronik, seluler, dan sejenisnya maksimal dua unit per orang dalam satu kedatangan dan dalam jangka waktu setahun.
  7. Tas maksimal dua unit per orang.
  8. Alas kaki maksimal dua unit per orang.

Demikian itu peraturan bea cukai mengenai tas branded yang dibeli dari luar negeri.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Jet Pribadi Kaesang dan Erina: Apa Ada Pengaruh terhadap iColor Gibran dan Peraturan Bea Cukai?

Misteri Jet Pribadi Kaesang dan Erina: Apa Ada Pengaruh terhadap iColor Gibran dan Peraturan Bea Cukai?

Tekno | Selasa, 27 Agustus 2024 | 09:00 WIB

Barang Branded Milik Kaesang-Erina Lolos Pemeriksaan, Ini Pembelaan Bea Cukai

Barang Branded Milik Kaesang-Erina Lolos Pemeriksaan, Ini Pembelaan Bea Cukai

Bisnis | Senin, 26 Agustus 2024 | 15:50 WIB

Jet Pribadi dan Tas Branded: Gaya Hidup Mewah Kaesang-Erina Bikin Warganet Geram

Jet Pribadi dan Tas Branded: Gaya Hidup Mewah Kaesang-Erina Bikin Warganet Geram

Tekno | Senin, 26 Agustus 2024 | 09:49 WIB

Terkini

7 Mesin Cuci Portable yang Bagus untuk Anak Kos, Murah dan Hemat Listrik

7 Mesin Cuci Portable yang Bagus untuk Anak Kos, Murah dan Hemat Listrik

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 20:46 WIB

Maskara Anti Luntur dan Tahan Gesek Merk Apa? Ini 7 Pilihan Produknya Agar Mata Badai Seharian

Maskara Anti Luntur dan Tahan Gesek Merk Apa? Ini 7 Pilihan Produknya Agar Mata Badai Seharian

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 20:10 WIB

5 Bedak Padat Tahan Air dan Keringat Agar Makeup Tetap Flawless Saat Cuaca Panas

5 Bedak Padat Tahan Air dan Keringat Agar Makeup Tetap Flawless Saat Cuaca Panas

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 19:10 WIB

Dari Buku ke Panggung: Serunya Jelajah Yogyakarta Menuju Sarga Festival 2026

Dari Buku ke Panggung: Serunya Jelajah Yogyakarta Menuju Sarga Festival 2026

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 17:59 WIB

Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 17:11 WIB

20 Link Twibbon Hari Kartini 2026 Gratis Unduh untuk Meriahkan Semangat Emansipasi

20 Link Twibbon Hari Kartini 2026 Gratis Unduh untuk Meriahkan Semangat Emansipasi

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 16:53 WIB

Transforming Spaces with Canvas Prints: A Complete Guide

Transforming Spaces with Canvas Prints: A Complete Guide

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 16:17 WIB

Waspada Bahaya Hustle Culture: Hobi Overwork Terbukti Picu Penyakit Jantung di Usia Muda

Waspada Bahaya Hustle Culture: Hobi Overwork Terbukti Picu Penyakit Jantung di Usia Muda

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 15:34 WIB

Apa Itu Greenwashing: Mengapa Ini Marak dan Menyesatkan?

Apa Itu Greenwashing: Mengapa Ini Marak dan Menyesatkan?

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 15:05 WIB

Cara Daftar Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026 Via HP, Tinggal 8 Hari Lagi!

Cara Daftar Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026 Via HP, Tinggal 8 Hari Lagi!

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 15:04 WIB