Suara.com - Bila Anda berkunjung ke rumah sakit, biasanya akan tertera papan pengumuman larangan mengambil foto atau memotret.
Memotret di rumah sakit dilarang karena beberapa alasan yang terkait dengan privasi pasien, kewajiban dokter, dan peraturan internal rumah sakit.
Berikut adalah penjelasan yang lebih detail:
Rumah sakit menyimpan banyak rahasia kesehatan yang menjadi privasi pasien. Dokter atau dokter gigi memiliki kewajiban untuk menyimpan rahasia kedokteran, seperti yang diatur dalam Pasal 48 dan Pasal 51 dari Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pengambilan foto atau video di lingkungan rumah sakit dapat melanggar privasi pasien, keluarga pasien, dan petugas rumah sakit. Oleh karena itu, perlu adanya izin yang jelas sebelum melakukan pengambilan gambar.
2. Kewajiban Dokter
Dokter memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia. Ini termasuk dalam kewajiban dokter untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
3. Peraturan Internal Rumah Sakit
Rumah sakit memiliki hak untuk melarang orang mengambil foto atau video di area rumah sakit karena mereka berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r dari Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Peraturan internal rumah sakit seringkali ditetapkan dalam poster-poster yang ditempel di area rumah sakit, menunjukkan larangan memotret atau merekam kegiatan yang ada di rumah sakit.
4. Hak Pasien
Pasien memiliki hak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya. Rumah sakit berkewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien, termasuk privasi dan kerahasiaan penyakit.
Apakah ada konsekuensi hukum jika seseorang memotret di rumah sakit?
Ya, ada konsekuensi hukum jika seseorang memotret di rumah sakit tanpa izin yang jelas. Berikut adalah penjelasan yang lebih detail: