Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru 2024

Suhardiman

Rabu, 04 September 2024 | 14:08 WIB
Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru 2024
Ilustrasi paspor Indonesia. [Imigrasi Yogyakarta/Tangkapan Layar]

Suara.com - Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor juga berfungsi sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan seseorang saat berada di luar negeri, serta memberikan izin kepada pemiliknya untuk meninggalkan negaranya dan memasuki negara lain.

Beberapa negara juga memerlukan visa yang ditempelkan di dalam paspor sebagai izin tambahan untuk masuk

Cara Membuat Paspor

Membuat paspor di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah cara membuat paspor secara rinci:

1. Persyaratan Dokumen

Untuk membuat paspor, Anda perlu menyediakan beberapa dokumen asli dan fotokopi. Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini harus masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK terbaru.

- Akte Kelahiran: Dokumen yang mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

- Akte Perkawinan atau Buku Nikah: Dokumen yang mencantumkan informasi pernikahan.

- Ijazah: Dokumen yang mencantumkan informasi pendidikan.

- Surat Baptis: Dokumen yang mencantumkan informasi baptisan.

- Surat Pewarganegaraan Indonesia: Bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Langkah-Langkah Membuat Paspor

a. Unduh dan Pasang Aplikasi M-Paspor

- Unduh aplikasi M-Paspor melalui PlayStore atau AppStore.

b. Daftarkan Akun

- Daftarkan akun dengan mengisi data diri lengkap hingga akun berhasil diaktifkan.

3. Pilih Kantor Imigrasi

- Pilih kantor imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor.

4. Ambil Nomor Antrean

- Ambil nomor antrean untuk pengurusan paspor melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi.

5. Datang ke Kantor Imigrasi

- Datang ke kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

- Lakukan foto dan wawancara dengan petugas imigrasi.

6. Tunggu Proses Pembuatan Paspor

- Paspor biasanya selesai dalam waktu 3 hari kerja.

7. Ambil Paspor

- Setelah paspor selesai, Anda dapat mengambilnya dengan dua metode: langsung ke kantor imigrasi atau melalui layanan pengiriman.

3. Biaya dan Syarat Tambahan

- Biaya Paspor: Biaya paspor biasanya telah termasuk dalam proses pengurusan, tetapi ada biaya tambahan untuk penggantian paspor rusak atau hilang.

- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

- Paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000

- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000 (biaya percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

- Syarat Tambahan: Jika Anda memiliki syarat tambahan seperti surat rekom umroh, pastikan Anda membawa dokumen tersebut.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan dokumen yang tepat, Anda dapat membuat paspor dengan mudah dan cepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Imigrasi Catat PNBP Rp6,54 Triliun Hingga Agustus 2026, Naik 6,68 Persen

Imigrasi Catat PNBP Rp6,54 Triliun Hingga Agustus 2026, Naik 6,68 Persen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Kisah Inspiratif Dr. Timothy Astandu, Tuntas Jelajahi 197 Negara Berdaulat di Dunia

Kisah Inspiratif Dr. Timothy Astandu, Tuntas Jelajahi 197 Negara Berdaulat di Dunia

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa

Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 11:16 WIB

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:00 WIB

Paspor Berserakan di Dekat Halte BSD, Imigrasi Tangsel Telusuri Pemiliknya

Paspor Berserakan di Dekat Halte BSD, Imigrasi Tangsel Telusuri Pemiliknya

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:13 WIB

Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara

Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:13 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Kasus Paspoorgate Dean James: Pengadilan Belanda Tolak Tuntutan NAC Breda

Kasus Paspoorgate Dean James: Pengadilan Belanda Tolak Tuntutan NAC Breda

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 22:01 WIB

Dirtek FC Emmen Sebut Hidup Tim Geypens Hancur Gara-gara Skandal Paspor

Dirtek FC Emmen Sebut Hidup Tim Geypens Hancur Gara-gara Skandal Paspor

Bola | Jum'at, 24 April 2026 | 11:39 WIB

Terkini

ESDM dan MHU Kerahkan Tim ERT ke Manggarai, Kirim Bantuan Logistik

ESDM dan MHU Kerahkan Tim ERT ke Manggarai, Kirim Bantuan Logistik

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Kronologi Penemuan Mayat Membusuk di Ruang Roda Pesawat Asal Tokyo

Kronologi Penemuan Mayat Membusuk di Ruang Roda Pesawat Asal Tokyo

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Perbedaan Rice Cooker, Slow Cooker, dan Pressure Cooker, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Perbedaan Rice Cooker, Slow Cooker, dan Pressure Cooker, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Sejumlah Gerbang Tol Sempat Ditutup Imbas Demo DPR, Kini Dibuka dan Lalu Lintas Normal

Sejumlah Gerbang Tol Sempat Ditutup Imbas Demo DPR, Kini Dibuka dan Lalu Lintas Normal

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:13 WIB

Harga Emas Melesat 7,5 Persen dalam Sebulan, Saatnya Borong atau Jual?

Harga Emas Melesat 7,5 Persen dalam Sebulan, Saatnya Borong atau Jual?

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Kebutuhan Rumah Capai 9,29 Juta Unit, Pemerintah Andalkan KPR Bunga Mulai 2,75 Persen

Kebutuhan Rumah Capai 9,29 Juta Unit, Pemerintah Andalkan KPR Bunga Mulai 2,75 Persen

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:10 WIB

5 Pasang Zodiak yang Paling Tidak Cocok Dijadikan Rekan Kerja Satu Tim, Bisa Sering Bentrok

5 Pasang Zodiak yang Paling Tidak Cocok Dijadikan Rekan Kerja Satu Tim, Bisa Sering Bentrok

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Review Serial Tires Season 2: Ketika Kegagalan Bisnis Dihadapi dengan Humor

Review Serial Tires Season 2: Ketika Kegagalan Bisnis Dihadapi dengan Humor

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Karhutla Menggila di Kalteng, 7.634 Hektare Lahan Terbakar

Karhutla Menggila di Kalteng, 7.634 Hektare Lahan Terbakar

Foto | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Nasaruddin Umar Tak Jadi Calon Ketum PBNU, Pilih Fokus Jalankan Tugas sebagai Menag

Nasaruddin Umar Tak Jadi Calon Ketum PBNU, Pilih Fokus Jalankan Tugas sebagai Menag

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 06:56 WIB

×