Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 08 Juli 2026 | 11:16 WIB
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
Menteri PU Dody Hanggodo mengeluh surat kementeriannya untuk meminta tambahan anggaran tak digubris Sri Mulyani. [Antara]
baca 10 detik
  • Publik menyoroti dokumen perjalanan Menteri PU Dody Hanggodo ke New York yang melibatkan penggunaan paspor berbeda bagi anggota keluarga.
  • Pemerintah menjelaskan terdapat tiga jenis paspor yaitu diplomatik, dinas, dan biasa yang memiliki fungsi serta peruntukan berbeda bagi warga.
  • Kementerian PU menegaskan tidak ada penggunaan dana APBN untuk biaya perjalanan keluarga dan dokumen tersebut masih bersifat tentatif.

Suara.com - Beredarnya dokumen kunjungan kerja (kunker) Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo ke New York yang menampilkan nama istri menggunakan paspor diplomatik dan putrinya menggunakan paspor biasa memicu perhatian publik.

Dokumen tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai perbedaan jenis paspor yang digunakan warga negara Indonesia untuk keperluan tertentu, terutama karena tidak semua orang berhak memiliki paspor diplomatik.

Selama ini, sebagian masyarakat hanya mengenal paspor sebagai dokumen untuk bepergian ke luar negeri, padahal Indonesia memiliki beberapa jenis paspor dengan fungsi, penerima, dan aturan penggunaan yang berbeda.

Lantas, apa perbedaan paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa? Berikut penjelasan lengkapnya.

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia? Foto ist.
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia? Foto ist.

Perbedaan Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa

Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai identitas warga negara saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Di Indonesia, terdapat tiga jenis paspor yang memiliki fungsi dan peruntukan berbeda, yakni paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik.

Perbedaan ketiganya tidak hanya terlihat dari warna sampul, tetapi juga dari siapa yang berhak menggunakannya serta tujuan perjalanan yang dilakukan.

1. Paspor biasa

Paspor biasa adalah jenis paspor yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

baca juga

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan, pemegang paspor biasa mengajukan permohonan secara mandiri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

“Paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum digunakan masyarakat. Dokumen tersebut diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan pribadi ke luar negeri, seperti untuk keperluan wisata, pendidikan, kunjungan keluarga, maupun perjalanan bisnis,” ujarnya dikutip dari laman resmi Imigrasi Karawang, Rabu (8/7/2026).

2. Paspor dinas

Berbeda dengan paspor biasa, paspor dinas diberikan kepada warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas resmi pemerintah yang tidak berkaitan dengan fungsi diplomatik.

Jenis paspor ini umumnya digunakan oleh aparatur sipil negara, pejabat kementerian, maupun pegawai instansi pemerintah yang memperoleh penugasan resmi ke luar negeri.

Penggunaan paspor dinas juga dibatasi sesuai masa penugasan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajak Istri dan Anak Kunker Ke New York, Apakah Menteri PU Langgar Aturan Menkeu?

Ajak Istri dan Anak Kunker Ke New York, Apakah Menteri PU Langgar Aturan Menkeu?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:41 WIB

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:15 WIB

Berapa Tinggi Empire State Building? Angela Nikolau and Ivan Kuznetsov Nekat Lamaran di Puncaknya

Berapa Tinggi Empire State Building? Angela Nikolau and Ivan Kuznetsov Nekat Lamaran di Puncaknya

Lifestyle | Senin, 06 Juli 2026 | 11:25 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×