Muslim yang sudah berada di masjid dan azan sudah berkumandang dilarang untuk keluar dari masjid apalagi tak kembali.
Dalam hadits, disebutkan bahwa barangsiapa yang mendapati azan di masjid dan kemudian keluar tanpa kebutuhan yang mendesak, maka ia adalah munafik. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan disahkan oleh Syaikh Al-Albani.
8. Menghentikan Salat
Menghentikan salat saat azan berkumandang tidak dianjurkan dalam Islam. Meskipun salat dilakukan saat azan masih berkumandang, salatnya tetap sah karena sudah masuk waktu salat.
Namun, disarankan untuk menunggu azan selesai atau hampir selesai sebelum melaksanakan salat untuk mendapatkan dua keutamaan
Dengan menghindari hal-hal tersebut, umat Islam dapat menunjukkan ketaatan dan hormat terhadap seruan azan dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah salat dengan konsentrasi dan kesempurnaan.