MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:43 WIB
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas usai menjadi tersangka MBG di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
baca 10 detik
  • Kejagung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis pada Rabu, 3 Juni 2026.
  • Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional setelah kembali dari ibadah haji di Makkah.
  • MUI menjelaskan bahwa sahnya ibadah haji berbeda dengan kemabruran, meskipun terdapat perbedaan pendapat terkait pendanaan harta haram.

Suara.com - Nasib nahas menimpa Dadan Hindayana. Usai pulang dari ibadah haji, bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini dicopot hingga ditetapkan sebagai terangsa kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka Dadan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjadi sorotan. Bagaimana tidak, penangkapan dan penahanan oleh Kejagung dilakukan tidak berselang lama sejak kepulamgan Dadan ke tanah air usai dari Makkah, Arab Saudi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Dadan sudah berada di tanah air pada Selasa 2 Juni 2026 dan langsung mendampi Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta.

Setelah itu pada Selasa malam, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan pencopotan Dadan dari Kepal BGN. Dadan kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka korupsi MBG pada Rabu (3/6).

Banyak pertanyaan, bagaimana dengan kebasahan ibadah haji yang ditunaikan seorang pejabat yang justru melakukan tindak pidana korupsi, seperti Dadan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, memberikan penjelasan.

"Mayoritas ulama fikih mengatakan bahwa hajinya sah tetapi dia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram tersebut. Ini seperti kasus orang yang salat dengan baju curian atau ghasab, salatnya sah tetapi dia berdosa," kata Huda kepada Suara.com, Kamis (4/6/2026).

Kendati demikian, Huda menjelaskan dalam pendapat Mazhab Hambali mengatakan haji tersebut menjadi tidak sah.

"Madzhab Hambali berpendapat hajinya tidak sah. Meskipun menurut mayoritas ulama fikih hajinya sah, tetapi dia tidak mendapatkan pahala," kata Huda.

baca juga

Huda menjelaskan secara fiqih, sahnya ibadah haji ditentukan dari terpenuhi atau tidaknya rukun dan wajib haji, serta dilakukan sesuai syarat syari.

"Sah di sini berkonsekuensi terhadap gugurnya kewajiban haji darinya," kata Huda.

Sedangkan bicara kemabruran haji, Huda menjelaskan mabrur adalah haji yang diterima Allah. Ibadah yang bersih dari riya dan dosa besar.

"Dan berdampak pada perubahan akhlak setelah pulang," kata Huda.

Huda mengatakan antara keabsahan haji dan kemabruran haji adalah hal yang berbeda. Seseorang yang hajinya sah belum tentu mabrur, apalagi yang sedari awal hajinya tersebut dikatakan tidak sah atau memenuhi rukun.

"Tidak secara otomatis orang yang hajinya sah pasti mabrur," kata Huda.

Meski demikian, Huda menjelaskan sejauh ini MUI belum menerbitkan fatwa tentang pelaksanan ibadah haji dengan harta haram.

"Perlu kami sampaikan bahwa MUI belum menerbitkan fatwa tentang hukum pelaksanaan ibadah haji dengan biaya dari harta haram," kata Huda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:30 WIB

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:58 WIB

Berapa Korupsi Dadan Hindayana? Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Suap MBG

Berapa Korupsi Dadan Hindayana? Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Suap MBG

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:32 WIB

Lebih Kaya dari Dadan Hindayana, Intip Aset Lodewyk Pusung Eks Wakil Kepala BGN

Lebih Kaya dari Dadan Hindayana, Intip Aset Lodewyk Pusung Eks Wakil Kepala BGN

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:41 WIB

Adu Kekayaan 3 Eks Petinggi BGN Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Siapa Paling Tajir?

Adu Kekayaan 3 Eks Petinggi BGN Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Siapa Paling Tajir?

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37 WIB

Terkini

Dua Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat di Pulau Balaloho

Dua Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat di Pulau Balaloho

Sulsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:14 WIB

Ratu Dewa Ungkap Alasan Pemkot Palembang Siapkan Perda dan Perwali Terkait LGBT

Ratu Dewa Ungkap Alasan Pemkot Palembang Siapkan Perda dan Perwali Terkait LGBT

Sumsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:12 WIB

'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans

'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:10 WIB

Baru 1 Tahun Ada 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Daftarnya!

Baru 1 Tahun Ada 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Daftarnya!

Video | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:10 WIB

Rusuh Berakhir Pendukung Baku Hantam, Dua Anggota DPRD Riau Bakal Disanksi

Rusuh Berakhir Pendukung Baku Hantam, Dua Anggota DPRD Riau Bakal Disanksi

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:57 WIB

Penantang Vario 125 dari Yamaha Usung Fitur Canggih bak Moge

Penantang Vario 125 dari Yamaha Usung Fitur Canggih bak Moge

Otomotif | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:54 WIB

Lonjakan Eksplorasi Migas Jadi Momentum, Pospera Sumsel Ingatkan SKK Migas Soal Keadilan Energi

Lonjakan Eksplorasi Migas Jadi Momentum, Pospera Sumsel Ingatkan SKK Migas Soal Keadilan Energi

Sumsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:54 WIB

Nobar Piala Dunia Bareng BRI Sambil Buka Peluang Kolaborasi Bisnis

Nobar Piala Dunia Bareng BRI Sambil Buka Peluang Kolaborasi Bisnis

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:48 WIB

Bukan Sekadar CFD, Jembatan Ampera Disulap Jadi Panggung Kebaya dan Songket Palembang

Bukan Sekadar CFD, Jembatan Ampera Disulap Jadi Panggung Kebaya dan Songket Palembang

Sumsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:45 WIB

Rugi Rp1,5 Miliar! Tiga Kapal di Muara Angke Ludes Terbakar Akibat Korsleting

Rugi Rp1,5 Miliar! Tiga Kapal di Muara Angke Ludes Terbakar Akibat Korsleting

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 16:44 WIB

×