Belajar dari Pengalaman Saaih Halilintar, Ini Sanksi Jika Tidak Punya NPWP

Selasa, 10 September 2024 | 08:54 WIB
Belajar dari Pengalaman Saaih Halilintar, Ini Sanksi Jika Tidak Punya NPWP
Belajar dari Pengalaman Saaih Halilintar, Ini Sanksi Jika Tidak Punya NPWP (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Risiko dan Kerugian Jika Tidak Punya NPWP

Berikut adalah sederet risiko jika tidak punya NPWP.

1. Karyawan terkena potongan pajak penghasilan (PPh) yang tinggi

Karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, dan prajurit TNI yang tidak memiliki harus membayar PPh dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang memiliki NPWP.

Tarif PPh yang berlaku untuk mereka tanpa NPWP adalah 20%, yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tarif 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan kepada mereka yang sudah memiliki NPWP.

2. Potongan pajak lebih besar jika terjadi PHK

Jika karyawan tidak memiliki NPWP dan mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mereka akan menghadapi potongan pajak yang lebih tinggi dari pesangon yang diterima.

Pesangon yang seharusnya menjadi hak karyawan sebagai kompensasi PHK akan dipotong pajak hingga 20% lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan yang memiliki NPWP.

3. Kesulitan saat mengajukan pinjaman atau kredit perbankan

NPWP sangat penting dalam urusan perbankan. Tanpa NPWP, seseorang mungkin akan mengalami kesulitan saat membuka rekening bank atau mengajukan pinjaman atau kredit.

4. Potongan pajak lebih tinggi saat membeli barang di luar negeri

Tanpa NPWP, seseorang akan dikenakan potongan PPh yang lebih tinggi, yaitu 15%, dibandingkan dengan 7,5% jika memiliki NPWP.

5. Kesulitan mengurus visa

Dalam proses pengurusan visa, seseorang akan diminta untuk menunjukkan kartu NPWP kepada imigrasi dan kedutaan. Tanpa NPWP, proses pengajuan visa bisa dipersulit atau bahkan ditolak.

Sanksi Jika Tidak Punya NPWP

Selain berbagai risiko di atas, ada sanksi bagi mereka yang sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau tidak melaporkan usaha mereka sebagai PKP, yang dapat merugikan pendapatan negara.

Baca Juga: Saaih Halilintar Ungkap Kekecewaannya Gagal Ikut PON, Singgung yang Berkuasa

Sanksi pidana untuk pelanggaran ini berupa hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda yang jumlahnya minimal 2 kali lipat dari pajak terutang yang tidak dibayar dan maksimal 4 kali lipat dari pajak yang tidak dibayar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI