Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Hingga Besaran Iuran

Vania Rossa | Suara.com

Selasa, 10 September 2024 | 15:12 WIB
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Hingga Besaran Iuran
Ilustrasi Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri (Instagram/@bpjs.Ketenagakerjaan)

Suara.com - Menjadi penerima jaminan sosial adalah hak dan kebutuhan fundamental bagi setiap warga yang tinggal di Indonesia. Menariknya, kini masyarakat bisa mendaftar untuk mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan mudah. Nah, bagi Anda yang sedang mencari cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, bisa simak artikel berikut.

Diketahui, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah sejak lama mengadakan program layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dua program ini diciptakan untuk menyediakan jaminan sosial yang bisa membantu masyarakat dalam mendapat akses layanan kesehatan dan perlindungan finansial ketika mereka kehilangan pekerjaan.

Bahkan saat ini, selain para karyawan, mereka yang berprofesi sebagai wirausahawan, freelancer, pekerja paruh waktu, dan profesi yang lainnya juga berhak mendaftarkan  BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka yang  termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) juga berhak merasakan manfaat program ini.

Pekerjaan yang Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Adapun pekerjaan yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya yaitu:

  • Pekerja informal, seperti pedagang, buruh harian, pengemudi/driver ojek online, wirausaha, dan pekerja paruh waktu.
  • Pekerja yang menerima gaji, upah, atau imbalan lain dari pemberi kerja, seperti pekerja kantoran maupun buruh pabrik
  • Petani
  • Nelayan
  • Seniman
  • Freelancer.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah (PU):

  1. Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
  2. Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
  3. Formulir laporan rinci iuran pekerja
  4. NPWP perusahaan
  5. KTP pemilik perusahaan
  6. KTP tenaga kerja yang ingin mendaftar
  7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Usaha.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU):

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Alamat Email yang masih aktif

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU

Bagi Anda yang termasuk dalam kategori BPU, terdapat dua cara cara praktis untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, yaitu

1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Online

  • Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  • Isi data diri yang diminta seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon yang aktif
  • Pastikan informasi yang Anda berikan sudah benar dan sesuai dokumen
  • Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan, kemudian klik ‘Lanjutkan’
  • Baca dan centang semua kotak persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Masukkan informasi penting yang berkaitan dengan jenis kelamin, alamat email, dan alamat tinggal secara lengkap
  • Klik ‘Request OTP’ untuk menerima kode OTP 6 digit melalui SMS ke nomor telepon yang telah dicantumkan
  • Masukkan kode OTP yang sudaj Anda terima lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Baca dan teliti centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan lagi, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Isi data informasi pekerjaan seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang didaftar, dan lain sebagainya
  • Lakukan pembayaran usai mendapatkan kode iuran melalui alamat email.
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.

2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dengan Datang ke Kantor Cabang

  • Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan secara lengkap
  • Ambil nomor antrian untuk mengantre layanan pendaftaran
  • Tunggu sampai nomor antrian dipanggil
  • Ketahui jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Lakukan pembayaran iuran
  • Setelah pembayaran iuran berhasil dilakukam, Anda bisa terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.

Jika sudah, Anda pun dinyatakan berhasil mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dengan status Bukan Penerima Upah. Jangan lupa pula untuk membayar iuran secara rutin agar perlindungan sosial ekonomi Anda tetap berjalan lancar.

Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Besaran iuran yang dibebankan kepada para pekerja informal hanya untuk jadi peserta yakni sebesar Rp36.800 per bulan. Selain itu, para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran secara tunai di kantor cabang, sebab bisa auto debet dari rekening yang terdaftar.

Selain itu, jika pekerja juga ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta sejumlah Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sasar Pekerja Informal, Kini Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Semudah Beli Paket Internet

Sasar Pekerja Informal, Kini Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Semudah Beli Paket Internet

Lifestyle | Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:45 WIB

Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Punya Jamsostek

Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Punya Jamsostek

Bisnis | Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:19 WIB

Ditjen Kebudayaan Mendorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya

Ditjen Kebudayaan Mendorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya

Bisnis | Rabu, 24 Juli 2024 | 11:29 WIB

Terkini

Panik Anabul Sering Pilih-Pilih Pet Food? Ternyata Ini 5 Alasannya

Panik Anabul Sering Pilih-Pilih Pet Food? Ternyata Ini 5 Alasannya

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 22:30 WIB

Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap

Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:39 WIB

Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan

Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:26 WIB

7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah

7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:05 WIB

8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu

8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:05 WIB

Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba

Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:34 WIB

7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi

7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:05 WIB

Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam

Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:35 WIB

3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres

3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:05 WIB

Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam

Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB