Berapa Royalti Pencipta Lagu? Ini Tarif dan Sistem Pembayaran Sesuai UU

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 10 September 2024 | 15:59 WIB
Berapa Royalti Pencipta Lagu? Ini Tarif dan Sistem Pembayaran Sesuai UU
Berapa Royalti Pencipta Lagu? Ini Tarif dan Sistem Pembayaran Sesuai UU (Instagram/fannysoegi)

Suara.com - Baru-baru ini mantan vokalis band Soegi Bornean, Fanny Soegi, membongkar permasalahan terkait pembagian royalti lagu Asmalibrasi yang disebutnya tidak adil. Lantas, berapa royalti pencipta lagu?

Pengakuan Fanny Soegi tersebut sontak membuat publik gempar. Banyak orang yang bertanya-tanya mengenai aturan pembagian royalti lagu berdasarkan UU. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Royalti

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti adalah uang yang dibayarkan sebagai imbalan atas penggunaan barang atau produk yang diproduksi kepada pemilik hak paten.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti merujuk pada kompensasi yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait sebagai imbalan atas penggunaan suatu ciptaan atau produk.

Dengan kata lain, royalti adalah pendapatan yang diberikan sebagai imbalan kepada pemilik properti atau karya musik ketika mereka mengizinkan pihak lain untuk menggunakan aset tersebut. Royalti biasanya berasal dari persentase pendapatan kotor atau bersih yang diperoleh dari penggunaan properti tersebut.

Aturan Resmi Royalti Musik Sesuai Undang-Undang

Di Indonesia, royalti musik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pengelolaan dan mekanisme royalti musik diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam industri musik, hak cipta terbagi menjadi dua kategori, yaitu komposisi dan rekaman suara. Komposisi mencakup lagu-lagu yang telah ditulis, termasuk lirik, nada, dan melodi, dan umumnya dimiliki oleh penulis serta penerbit lagu.

Sementara itu, rekaman suara merujuk pada versi akhir dari lagu yang telah direkam. Hak cipta atas rekaman suara dimiliki oleh penyanyi, label rekaman, dan musisi lainnya yang terlibat.

Pembagian royalti musik telah diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021. Pasal 14 menyatakan bahwa royalti yang dikumpulkan oleh LMKM akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang menjadi anggota LMK. Selain itu, royalti juga digunakan untuk biaya operasional dan dana cadangan.

Tarif Royalti Lagu dan Cara Menghitungnya

Tarif royalti untuk musik dan lagu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmen) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Berikut adalah rincian biaya yang harus dibayar oleh pengguna karya musik dan lagu secara komersial.

1. Konser Musik

  • Dengan penjualan tiket: Royalti dihitung sebagai hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah tiket gratis dikali 1 persen.
  • Tanpa penjualan tiket: Royalti dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2 persen.

2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, Bistro, Klub Malam, dan Diskotik

  • Restoran dan kafe: Tarif royalti adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.
  • Pub, bar, dan bistro: Tarif royalti adalah Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.
  • Klub malam dan diskotik: Tarif royalti adalah Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait.

3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor

  • Nada tunggu telepon: Tarif royalti adalah Rp100.000 per sambungan telepon per tahun.
  • Bank dan kantor: Tarif royalti adalah Rp6.000 per meter persegi per tahun.

4. Bioskop

Tarif royalti untuk musik di bioskop adalah Rp3.600.000 per layar per tahun.

5. Seminar dan Konferensi

Tarif royalti adalah Rp500.000 per hari, dengan pembayaran minimal dilakukan setahun sekali.

6. Pameran dan Bazar

Tarif royalti adalah Rp1.500.000 per hari.

7. Transportasi Umum

Pesawat:

  • Selama persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan: jumlah penumpang dikali tarif indeks (0,25 persen dari harga tiket terendah) dikali durasi musik.
  • Selama terbang: jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama terbang dikali persentase penggunaan musik (10 persen).

Bus, kereta api, dan kapal laut: Jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama perjalanan dikali persentase penggunaan musik (10 persen).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asmalibrasi Raup Rp500 Juta, Penciptanya Hidup Susah? Fanny Soegi Bongkar Borok Royalti Soegi Bornean

Asmalibrasi Raup Rp500 Juta, Penciptanya Hidup Susah? Fanny Soegi Bongkar Borok Royalti Soegi Bornean

Lifestyle | Senin, 09 September 2024 | 14:56 WIB

Lirik Lagu Asmalibrasi - Soegi Bornean dan Link Download MP3 Resmi

Lirik Lagu Asmalibrasi - Soegi Bornean dan Link Download MP3 Resmi

Lifestyle | Senin, 09 September 2024 | 14:50 WIB

Siapa Pencipta Lagu Asmalibrasi yang Viral? Disebut Tak Dapat Royalti hingga Hidup Melarat

Siapa Pencipta Lagu Asmalibrasi yang Viral? Disebut Tak Dapat Royalti hingga Hidup Melarat

Lifestyle | Senin, 09 September 2024 | 14:06 WIB

Terkini

5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara

5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:00 WIB

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:45 WIB

4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang

4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:32 WIB

Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan

Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:31 WIB

ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya

ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:24 WIB

Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya

Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:09 WIB

5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian

5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:00 WIB

Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasannya

Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:59 WIB

7 Rekomendasi Bedak Padat Tahan Lama, Anti Luntur dan Oil Control Maksimal

7 Rekomendasi Bedak Padat Tahan Lama, Anti Luntur dan Oil Control Maksimal

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:44 WIB

Pendaftaran Bintara Polri 2026 Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya

Pendaftaran Bintara Polri 2026 Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:38 WIB