Berapa Royalti Pencipta Lagu? Ini Tarif dan Sistem Pembayaran Sesuai UU

Selasa, 10 September 2024 | 15:59 WIB
Berapa Royalti Pencipta Lagu? Ini Tarif dan Sistem Pembayaran Sesuai UU
Berapa Royalti Pencipta Lagu? Ini Tarif dan Sistem Pembayaran Sesuai UU (Instagram/fannysoegi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Konser Musik

  • Dengan penjualan tiket: Royalti dihitung sebagai hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah tiket gratis dikali 1 persen.
  • Tanpa penjualan tiket: Royalti dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2 persen.

2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, Bistro, Klub Malam, dan Diskotik

  • Restoran dan kafe: Tarif royalti adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.
  • Pub, bar, dan bistro: Tarif royalti adalah Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.
  • Klub malam dan diskotik: Tarif royalti adalah Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait.

3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor

  • Nada tunggu telepon: Tarif royalti adalah Rp100.000 per sambungan telepon per tahun.
  • Bank dan kantor: Tarif royalti adalah Rp6.000 per meter persegi per tahun.

4. Bioskop

Tarif royalti untuk musik di bioskop adalah Rp3.600.000 per layar per tahun.

5. Seminar dan Konferensi

Tarif royalti adalah Rp500.000 per hari, dengan pembayaran minimal dilakukan setahun sekali.

6. Pameran dan Bazar

Tarif royalti adalah Rp1.500.000 per hari.

7. Transportasi Umum

Pesawat:

  • Selama persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan: jumlah penumpang dikali tarif indeks (0,25 persen dari harga tiket terendah) dikali durasi musik.
  • Selama terbang: jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama terbang dikali persentase penggunaan musik (10 persen).

Bus, kereta api, dan kapal laut: Jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama perjalanan dikali persentase penggunaan musik (10 persen).

Sistem Pembayaran Royalti Lagu

Mengutip dari laman Hukum Online, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah diberi wewenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik dan lagu yang digunakan dalam layanan publik bersifat komersial (public performance rights).

Setiap individu yang menggunakan lagu dan musik secara komersial dalam bentuk layanan publik harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN.

LMKN memiliki kewenangan untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti serta mengurus kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait dalam bidang lagu dan musik.

Dengan demikian, pembayaran royalti harus dilakukan kepada LMKN yang bertanggung jawab dalam pengumpulan dan distribusi royalti secara profesional dan adil. Artinya, pihak yang seharusnya membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi langsung.

Baca Juga: Asmalibrasi Raup Rp500 Juta, Penciptanya Hidup Susah? Fanny Soegi Bongkar Borok Royalti Soegi Bornean

Itulah ulasan mengenai royalti pencipta lagu yang menjadi pembahasan setelah penyanyi Fanny Soegi mengungkap soal pembagian royalti lagu Asmalibrasi yang tidak adil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI