Sistem Pembayaran Royalti Lagu
Mengutip dari laman Hukum Online, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah diberi wewenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musik dan lagu yang digunakan dalam layanan publik bersifat komersial (public performance rights).
Setiap individu yang menggunakan lagu dan musik secara komersial dalam bentuk layanan publik harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN.
LMKN memiliki kewenangan untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti serta mengurus kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait dalam bidang lagu dan musik.
Dengan demikian, pembayaran royalti harus dilakukan kepada LMKN yang bertanggung jawab dalam pengumpulan dan distribusi royalti secara profesional dan adil. Artinya, pihak yang seharusnya membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi langsung.
Itulah ulasan mengenai royalti pencipta lagu yang menjadi pembahasan setelah penyanyi Fanny Soegi mengungkap soal pembagian royalti lagu Asmalibrasi yang tidak adil.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas