Aturan Wanita Hamil Naik Pesawat, Benarkah Harus Pakai Jet Pribadi?

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 11 September 2024 | 17:39 WIB
Aturan Wanita Hamil Naik Pesawat, Benarkah Harus Pakai Jet Pribadi?
Aturan Wanita Hamil Naik Pesawat (Freepik)

Sementara, ibu yang hamil dengan kondisi komplikasi di bawah usia 32 minggu tetap diperbolehkan terbang dengan disertai formulir informasi medis dan persetujuan dari klinik Garuda Indonesia. Aturan yang serupa juga berlaku bagi ibu yang hamil tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32 hingga 36 minggu. Sedangkan, ibu yang hamil dengan usia lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan penerbangan.

2. AirAsia

AirAsia mengizinkan ibu hamil dengan usia kehamilan hingga 27 minggu untuk terbang dengan syarat wajib menandatangani pernyataan tanggung jawab yang membebaskan pihak AirAsia/AirAsia X dari segala risiko yang ada.

Sedangkan, ibu hamil dengan usia kehamilan di antara 28 minggu hingga 34 minggu wajib menyerahkan beberapa dokumen tambahan, salah satunya surat dokter. Sementara, ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan terbang.

3. Citilink

Maskapai Citilink menyatakan bahwa penumpang ibu hamil dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu. Hal ini agar ibu hamil mendapat surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang. Sedangkan ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu sudah tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara menggunakan Citilink.

Itulah aturan wanita hamil naik pesawat yang perlu dipahami. Berdasarkan informasi di atas, jelas bahwa sudah ada aturan tertulis mengenai ketentuan wanita hamil yang ingin melakukan perjalanan udara.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Jet Pribadi Bukan Alasan, Ini Tips Aman Ibu Hamil Naik Transportasi Umum

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI