Apartemen Tempat Tinggal Lolly Terungkap, Biaya Sewa per Bulannya Disorot: Oalah ...

Nur Khotimah

Jum'at, 20 September 2024 | 13:49 WIB
Apartemen Tempat Tinggal Lolly Terungkap, Biaya Sewa per Bulannya Disorot: Oalah ...
Nikita Mirzani - Lolly. (Instagram)

Suara.com - Drama perseteruan Nikita Mirzani dan Lolly memasuki babak baru. Pada Kamis (19/9/2024), Nikita Mirzani membuat heboh karena menjemput Lolly secara paksa di apartemen tempat tinggalnya.

Nikita Mirzani menjemput Lolly untuk menjalani visum terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi. Adalah Nikita Mirzani yang melaporkan kasus ini ke polisi dengan terlapor Vadel Badjideh, pacar Lolly.

Sebelum menjemput paksa, Nikita Mirzani lebih dulu mendatangi apartemen Lolly pada Rabu (18/9/2024). Ia datang bersama rombongan yang terdiri dari beberapa orang, termasuk Edwin Agustinus sang kakak.

Penghuni apartemen pun ikut mengabadikan momen tersebut dan mengunggahnya ke media sosial, salah satunya akun TikTok devaiueo. Si empunya akun merekam momen dari arah luar apartemen.

Lolly - Nikita Mirzani. (Kolase Instagram)
Lolly - Nikita Mirzani. (Kolase Instagram)

Menurut keterangan yang tertulis, ia baru pulang dari kantor saat Nikita Mirzani mendatangi apartemen Lolly. Namun kala itu usaha Nikita Mirzani tidak membuahkan hasil sebab Lolly tidak berada di apartemen.

"POV pulang kantor ngeliat kak NM dateng ke apartemen rame-rame buat nemuin Lolly tapi gak ada, dan ujung-ujungnya gak ketemu juga. Yuk bisa damai yuk," bunyi caption akun tersebut.

Video akun TikTok devaiueo pun viral hingga ditonton lebih dari 3 juta kali dan mendapat komentar dari sekitar 600 netizen. Menariknya, sejumlah netizen banyak yang fokus dengan apartemen tempat tinggal Lolly.

"Oalah di Bintaro Park View wkwkwk," komentar netizen. "Ini mah murah apartemennya, gue pikir jaksel Pakubuwono gitu," sahut yang lain. "Apartemen itu murah. 4-5 juta per bulannya. Kalo harian transit 250-an," timpal yang lain.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi dari netizen tak sepenuhnya salah. Sebab harga sewa kamar di apartemen tersebut masih berada di bawah Rp10 juta per bulannya jika melihat data di laman travelio.com.

baca juga

Dari unggahan TikTok di atas diketahui kalau Lolly kemungkinan besar tinggal di Tower A. Melansir dari travelio.com, harga sewa untuk kamar di Tower A berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp5 jutaan per bulan.

Sementara itu, Lolly mengaku membiayai dirinya sendiri sejak berseteru dengan Nikita Mirzani, termasuk soal uang sewa apartemen. Ia menegaskan bahwa semuanya ditanggung sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konflik Nikita Mirzani - Lolly jadi Pelajaran Bagi Para Ortu, Begini Cara Didik Anak Versi KPAI

Konflik Nikita Mirzani - Lolly jadi Pelajaran Bagi Para Ortu, Begini Cara Didik Anak Versi KPAI

News | Jum'at, 20 September 2024 | 13:04 WIB

Turun Tangan Tanggapi Masalah Lolly, Mayang Ramai Didukung Warganet: Kali Ini Kita Bestie

Turun Tangan Tanggapi Masalah Lolly, Mayang Ramai Didukung Warganet: Kali Ini Kita Bestie

Lifestyle | Jum'at, 20 September 2024 | 12:52 WIB

Bantah Tabiat Tantrum Lolly Ikuti Dirinya, Nikita Mirzani: Mana Pernah Gue Begitu!

Bantah Tabiat Tantrum Lolly Ikuti Dirinya, Nikita Mirzani: Mana Pernah Gue Begitu!

Entertainment | Jum'at, 20 September 2024 | 12:50 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×