Jangan Coba-Coba Bikin Garasi di Jalan Umum, Ini Denda dan Sanksi yang Menanti

Vania Rossa Suara.Com
Sabtu, 28 September 2024 | 20:26 WIB
Jangan Coba-Coba Bikin Garasi di Jalan Umum, Ini Denda dan Sanksi yang Menanti
Denda dan Sanksi Bikin Garasi di Jalan Umum (Instagram/@makassar_iinfo)

Suara.com - Seorang warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral dan jadi perbincangan netizen di media sosial karena ulahnya yang membangun garasi mobil di jalan umum. Akibatnya, pengguna jalan lain merasa terganggu dengan keberadaan tempat parkir mobil itu. Belajar dari kasus ini, penting untuk mengetahui denda dan sanksi bikin garasi di jalan umum.

Sebelumnya, diketahui bahwa parkiran mobil tersebut dibangun di samping Tol Reformasi di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo. Garasi itu dibangun tepat di samping rumah dua lantai dengan tinggi sekitar tiga meter yang dikelilingi pagar besi berwarna hitam.

Lurah Tammua, Mappiare, mengungkapkan, lokasi tersebut sudah dijadikan garasi oleh pemilik mobil sejak 6 tahun silam. Adapun alasan pemilik garasi menjadikan fasilitas umum tersebut sebagai parkiran, lantaran kaca mobil miliknya sempat pecah terkena lemparan batu.

Setelah video yang memperlihatkan garasi di badan jalan tersebut viral dan menuai protes, pemilik garasi akhirnya membongkar sendiri pagar besi yang mengelilingi parkirannya itu. Seperti yang diketahui, tindakannya tersebut memang melanggar aturan yang ada.

Denda dan Sanksi Bikin Garasi di Jalan Umum

Denda dan sanki bikin garasi di jalan telah diatur dalam undang-undang. Berikut penjelesannya:

• Pasal 274 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang jalan

Ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan serta gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau sebanyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

• Pasal 63 ayat (1) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan

Baca Juga: Mertua Kiky Saputri yang Lolos Tes Anggota Dewas KPK Disebut Orang Tajir, Isi Garasinya Cuma Segini

Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dimaksud pasal 12 ayat (1) terancam dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliayar).

• Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006

Mengatur memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.

• Pasal 671 KUH Perdata

Mengenai jalan setapak, lorong atau milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk akses keluar tidak boleh dipindahkan, dirusak serta dipakai keperluan lain dari tujuan telah ditetapkan kecuali dengan izin seluruh orang yang berkepentingan.

• Pasal 62 ayat (3) Perda No 5 th 2014 tentang transportasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI