Jangan Coba-Coba Bikin Garasi di Jalan Umum, Ini Denda dan Sanksi yang Menanti

Vania Rossa

Sabtu, 28 September 2024 | 20:26 WIB
Jangan Coba-Coba Bikin Garasi di Jalan Umum, Ini Denda dan Sanksi yang Menanti
Denda dan Sanksi Bikin Garasi di Jalan Umum (Instagram/@makassar_iinfo)

Suara.com - Seorang warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral dan jadi perbincangan netizen di media sosial karena ulahnya yang membangun garasi mobil di jalan umum. Akibatnya, pengguna jalan lain merasa terganggu dengan keberadaan tempat parkir mobil itu. Belajar dari kasus ini, penting untuk mengetahui denda dan sanksi bikin garasi di jalan umum.

Sebelumnya, diketahui bahwa parkiran mobil tersebut dibangun di samping Tol Reformasi di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo. Garasi itu dibangun tepat di samping rumah dua lantai dengan tinggi sekitar tiga meter yang dikelilingi pagar besi berwarna hitam.

Lurah Tammua, Mappiare, mengungkapkan, lokasi tersebut sudah dijadikan garasi oleh pemilik mobil sejak 6 tahun silam. Adapun alasan pemilik garasi menjadikan fasilitas umum tersebut sebagai parkiran, lantaran kaca mobil miliknya sempat pecah terkena lemparan batu.

Setelah video yang memperlihatkan garasi di badan jalan tersebut viral dan menuai protes, pemilik garasi akhirnya membongkar sendiri pagar besi yang mengelilingi parkirannya itu. Seperti yang diketahui, tindakannya tersebut memang melanggar aturan yang ada.

Denda dan Sanksi Bikin Garasi di Jalan Umum

Denda dan sanki bikin garasi di jalan telah diatur dalam undang-undang. Berikut penjelesannya:

• Pasal 274 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang jalan

Ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan serta gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau sebanyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

• Pasal 63 ayat (1) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan

Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dimaksud pasal 12 ayat (1) terancam dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliayar).

• Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006

Mengatur memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.

• Pasal 671 KUH Perdata

Mengenai jalan setapak, lorong atau milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk akses keluar tidak boleh dipindahkan, dirusak serta dipakai keperluan lain dari tujuan telah ditetapkan kecuali dengan izin seluruh orang yang berkepentingan.

• Pasal 62 ayat (3) Perda No 5 th 2014 tentang transportasi.

Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parki  bukan pada tempatnya (sembarangan) dapat dilakukan tindakan :

  • Penguncian kendaraan bermotor
  • Pemindahan (diderek)
  • Pencabutan pentil.

Itulah penjelasan mengenai denda dan sanksi bikin garasi di jalan umum yang penting untuk dipahami.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan ASN Pemkot Bekasi yang Intoleran Meroket Tajam dalam 8 Tahun, Isi Garasinya Kok Cuma Segini

Kekayaan ASN Pemkot Bekasi yang Intoleran Meroket Tajam dalam 8 Tahun, Isi Garasinya Kok Cuma Segini

Otomotif | Jum'at, 27 September 2024 | 16:13 WIB

Tempat Parkir Egois Bikin Gang Semakin Sempit, Niat Banget Bangun Garasinya

Tempat Parkir Egois Bikin Gang Semakin Sempit, Niat Banget Bangun Garasinya

Otomotif | Minggu, 22 September 2024 | 15:30 WIB

Punya Mobil Tapi Tak Ada Garasi? Begini Tips Merawatnya

Punya Mobil Tapi Tak Ada Garasi? Begini Tips Merawatnya

Otomotif | Selasa, 17 September 2024 | 20:30 WIB

Terkini

Kaki Lebar Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 5 Tips Memilih Sepatu yang Tepat agar Nyaman

Kaki Lebar Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 5 Tips Memilih Sepatu yang Tepat agar Nyaman

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:15 WIB

Ketahui Kapan Harus Ganti Sepatu Lari, Penting agar Tidak Cedera Kaki

Ketahui Kapan Harus Ganti Sepatu Lari, Penting agar Tidak Cedera Kaki

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:15 WIB

2 Skincare Wardah untuk Glowing dan Anti Aging, Sudah Tasya Farasya Approved!

2 Skincare Wardah untuk Glowing dan Anti Aging, Sudah Tasya Farasya Approved!

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:10 WIB

3 Moisturizer Murah untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Harga dan Review Pengguna

3 Moisturizer Murah untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Harga dan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:35 WIB

4 Cara Mencegah Blister saat Lari Jarak Jauh, Kaki Aman sampai Garis Finish

4 Cara Mencegah Blister saat Lari Jarak Jauh, Kaki Aman sampai Garis Finish

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:35 WIB

4 Face Wash Wardah yang Best Seller di Shopee, Ampuh Lawan Jerawat dan Mencerahkan

4 Face Wash Wardah yang Best Seller di Shopee, Ampuh Lawan Jerawat dan Mencerahkan

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:20 WIB

Sepatu Onitsuka Tiger Termurah Apa Saja? Ini 4 Pilihan Untuk Ukuran Dewasa

Sepatu Onitsuka Tiger Termurah Apa Saja? Ini 4 Pilihan Untuk Ukuran Dewasa

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:05 WIB

Daftar 5 Shio Diprediksi Sukses Hari Ini, Siapa yang Paling Beruntung?

Daftar 5 Shio Diprediksi Sukses Hari Ini, Siapa yang Paling Beruntung?

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 06:40 WIB

Ramalan Zodiak 17 Juni 2026: Aries Panen Peluang, Leo Jadi Pusat Perhatian, Pisces Perlu Hemat

Ramalan Zodiak 17 Juni 2026: Aries Panen Peluang, Leo Jadi Pusat Perhatian, Pisces Perlu Hemat

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 06:25 WIB

3 Serum Tranexamic Acid untuk Hempas Bekas Jerawat Membandel, Ini Review Jujur Pembeli

3 Serum Tranexamic Acid untuk Hempas Bekas Jerawat Membandel, Ini Review Jujur Pembeli

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 05:54 WIB