Jangan Coba-Coba Bikin Garasi di Jalan Umum, Ini Denda dan Sanksi yang Menanti

Vania Rossa

Sabtu, 28 September 2024 | 20:26 WIB
Jangan Coba-Coba Bikin Garasi di Jalan Umum, Ini Denda dan Sanksi yang Menanti
Denda dan Sanksi Bikin Garasi di Jalan Umum (Instagram/@makassar_iinfo)

Suara.com - Seorang warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral dan jadi perbincangan netizen di media sosial karena ulahnya yang membangun garasi mobil di jalan umum. Akibatnya, pengguna jalan lain merasa terganggu dengan keberadaan tempat parkir mobil itu. Belajar dari kasus ini, penting untuk mengetahui denda dan sanksi bikin garasi di jalan umum.

Sebelumnya, diketahui bahwa parkiran mobil tersebut dibangun di samping Tol Reformasi di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo. Garasi itu dibangun tepat di samping rumah dua lantai dengan tinggi sekitar tiga meter yang dikelilingi pagar besi berwarna hitam.

Lurah Tammua, Mappiare, mengungkapkan, lokasi tersebut sudah dijadikan garasi oleh pemilik mobil sejak 6 tahun silam. Adapun alasan pemilik garasi menjadikan fasilitas umum tersebut sebagai parkiran, lantaran kaca mobil miliknya sempat pecah terkena lemparan batu.

Setelah video yang memperlihatkan garasi di badan jalan tersebut viral dan menuai protes, pemilik garasi akhirnya membongkar sendiri pagar besi yang mengelilingi parkirannya itu. Seperti yang diketahui, tindakannya tersebut memang melanggar aturan yang ada.

Denda dan Sanksi Bikin Garasi di Jalan Umum

Denda dan sanki bikin garasi di jalan telah diatur dalam undang-undang. Berikut penjelesannya:

• Pasal 274 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang jalan

Ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan kerusakan serta gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau sebanyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

• Pasal 63 ayat (1) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan

baca juga

Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dimaksud pasal 12 ayat (1) terancam dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliayar).

• Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006

Mengatur memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.

• Pasal 671 KUH Perdata

Mengenai jalan setapak, lorong atau milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk akses keluar tidak boleh dipindahkan, dirusak serta dipakai keperluan lain dari tujuan telah ditetapkan kecuali dengan izin seluruh orang yang berkepentingan.

• Pasal 62 ayat (3) Perda No 5 th 2014 tentang transportasi.

Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parki  bukan pada tempatnya (sembarangan) dapat dilakukan tindakan :

  • Penguncian kendaraan bermotor
  • Pemindahan (diderek)
  • Pencabutan pentil.

Itulah penjelasan mengenai denda dan sanksi bikin garasi di jalan umum yang penting untuk dipahami.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan ASN Pemkot Bekasi yang Intoleran Meroket Tajam dalam 8 Tahun, Isi Garasinya Kok Cuma Segini

Kekayaan ASN Pemkot Bekasi yang Intoleran Meroket Tajam dalam 8 Tahun, Isi Garasinya Kok Cuma Segini

Otomotif | Jum'at, 27 September 2024 | 16:13 WIB

Tempat Parkir Egois Bikin Gang Semakin Sempit, Niat Banget Bangun Garasinya

Tempat Parkir Egois Bikin Gang Semakin Sempit, Niat Banget Bangun Garasinya

Otomotif | Minggu, 22 September 2024 | 15:30 WIB

Punya Mobil Tapi Tak Ada Garasi? Begini Tips Merawatnya

Punya Mobil Tapi Tak Ada Garasi? Begini Tips Merawatnya

Otomotif | Selasa, 17 September 2024 | 20:30 WIB

Terkini

Pemerintah Singapura Bayar Warga untuk Baca Buku

Pemerintah Singapura Bayar Warga untuk Baca Buku

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:12 WIB

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:09 WIB

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Malang | Rabu, 16 September 2026 | 13:04 WIB

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 13:03 WIB

PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka

PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 13:01 WIB

Pelemparan Terjadi di Persija Jakarta vs Persib, I.League Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Pelemparan Terjadi di Persija Jakarta vs Persib, I.League Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 13:01 WIB

Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 13:00 WIB

Karier atau Kesehatan Mental, Haruskah Selalu MemilihThe more I see things like this, Salah Satunya?

Karier atau Kesehatan Mental, Haruskah Selalu MemilihThe more I see things like this, Salah Satunya?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 13:00 WIB

BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia

BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 12:57 WIB

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 12:56 WIB

×