Berapa Penghasilan Menteri? Raffi Ahmad Kini Masuk Bursa Kabinet Prabowo, Tak Masalah Walau Digaji Kecil

Minggu, 06 Oktober 2024 | 20:11 WIB
Berapa Penghasilan Menteri? Raffi Ahmad Kini Masuk Bursa Kabinet Prabowo, Tak Masalah Walau Digaji Kecil
Raffi Ahmad. (Instagram/@raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 9 P Tahun 2015 kala pengangkatan Triawan Munaf sebagai Kepala Bekraf, disebutkan bahwa posisi tersebut setara dengan menteri di kabinet.

Dengan demikian, menurut Peraturan Pemerintah (PP) 60/2000, gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga berhak menerima tunjanan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sebagaimana diatur di PP 68/2001.

Di luar itu, menteri juga dikabarkan bisa menerima dana operasional sampai ratusan juta Rupiah yang dipakai sebatas untuk kegiatannya sebagai pejabat negara dan tidak termasuk komponen take home pay. Selain itu, menteri juga berhak menerima fasilitas seperti rumah dan mobil dinas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI