Apa Itu Eksploitasi Anak? Fuji Panen Cibiran Lagi usai Repost Curhatan Gala Sky Kangen Vanessa Angel

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:04 WIB
Apa Itu Eksploitasi Anak? Fuji Panen Cibiran Lagi usai Repost Curhatan Gala Sky Kangen Vanessa Angel
Fuji. (Instagram/fuji_an)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan menurut situs hukumonline.com, eksploitasi anak adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.

Sementara eksploitasi anak secara ekonomi adalah tindakan tanpa persetujuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan secara materiil. Termasuk bentuk eksploitasi anak adalah dengan "mengemis online".

Tindakan eksploitasi anak harus dilaporkan keapda pihak berwajib dan pelakunya dapat diancam dengan Pasal 76l jo. Pasal 88 UU 35/2014 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI