Uang Pecahan Rp 75.000 Masih Laku atau Tidak, Ternyata Sering Ditolak Oleh

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:03 WIB
Uang Pecahan Rp 75.000 Masih Laku atau Tidak, Ternyata Sering Ditolak Oleh
Uang Pecahan Rp75.000 Masih Laku atau Tidak (bi.go.id)

Suara.com - Bank Indonesia pernah menerbitkan uang pecahan Rp 75.000 di tahun 2020 bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Indonesia yang ke-75. Karena diterbitkan secara terbatas, uang pecahan itu pun banyak dijadikan sebagai koleksi oleh beberapa orang. Kini, banyak muncul keluhan di media sosial bahwa uang pecahan Rp75.000 kerap ditolak saat akan dipakai untuk bertransaksi. Lantas, uang pecahan Rp75.000 masih laku atau tidak?

Di sosial media X, akun @mdy_asmara1701 menulis kekecewaannya bahwa uang pecahan Rp75.000 miliknya tidak berlaku lagi.

"Kasihan banget ya yang ngoleksi uang pecahan 75.000. Udah nggak berlaku lagi,” tulisnya.

Pengakuan akun tersebut kemudian dibenarkan oleh pemilik akun lain yang bernama @masboyk. Ia juga mengaku kecewa. karena pernah mengalami uang pecahan Rp75.000 miliknya tak dapat digunakan untuk bertransaksi atau bahkan ditukarkan.

Lalu, benarkah uang pecahan Rp75.000 sudah tidak laku?

Jawaban BI, Uang Pecahan Rp75.000 Masih Laku atau Tidak

Viralnya pembahasan uang pecahan Rp75.000 masih laku atau tidak mendapatkan respon dari Bank Indonesia (BI). BI menegaskan bahwa uang tersebut masih berlaku.

Ditegaskan oleh BI bahwa uang tersebut legal dan belum dicabut dari peredaran. Uang pecahan Rp75.000 memiliki masa edar selama 25 tahun dan dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke 75 tahun pada tahun 2020 lalu. Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia, disebutkan bahwa peredaran uang pecahan Rp75.000 merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

Ketentuan uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 22/11/PBI/2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa semua jenis pecahan uang rupiah, termasuk uang Rp75.000 memiliki masa berlaku yang ditentukan dan tidak akan dicetak kembali. Oleh karena itu, masa edar uang ini akan habis pada 2045. Sebelum itu, masih bisa digunakan untuk transaksi atau disimpan sebagai koleksi.

Baca Juga: Tren Kurs Rupiah Terhadap Dolar AS, Rekor Terbaik Terjadi 25 Tahun Lalu

Oleh karenanya, pedagang justru dilarang untuk menolak menerima uang pecahan Rp75.000 ketika ada yang membayar belanjaannya dengan uang tersebut.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI