Kronologi Kasus Ratu Entok, Live di Medsos Berujung Bui

Wakos Reza Gautama

Kamis, 10 Oktober 2024 | 22:12 WIB
Kronologi Kasus Ratu Entok, Live di Medsos Berujung Bui
Kronologi kasus Ratu Entok. [Instagram]

Suara.com - Ratu Thalisa alias Ratu Entok, selebgram asal Medan, Sumatera Utara, harus berurusan dengan hukum. Kontennya di media sosial bernada SARA berujung penjara. 

Polisi menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia kini ditahan di Polda Sumatera Utara (Sumut). 

Bagaimana kronologi kasus Ratu Entok yang viral di media sosial hingga berujung pada pidana? Berikut ini penjelasannya. 

Berawal dari Live TikTok

Kasus Ratu Entok ini bermula dari siaran langsung selebgram di media sosial TikTok. Dalam siaran langsung itu, wanita transgender ini memperlihatkan foto Yesus di HP-nya sambil menyuruh memotong rambut.

"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," ujar Ratu Entok dalam video yang beredar.

Cuplikan video siaran langsung Ratu Entok ini direkam netizen lalu disebarkan ke media sosial dan akhirnya menjadi viral. Sementara video asli di akun media sosial Ratu Entok sudah dihapus. 

Setelah itu Ratu Entok membuat klarifikasi dengan mengatakan bahwa video yang disebar netizen sudah dipotong alias diedit. Ia lalu mengancam orang-orang yang mengedit videonya akan dilaporkan ke polisi. 

Dilaporkan ke Polisi

baca juga

Potongan video Ratu Entok itu membuat Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) Sumut, berang. Mereka menganggap Ratu Entok telah melakukan penistaan agama. 

Belasan orang dari GAMKI Sumut mendatangi Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 lalu. Diwakili Sekjen GAMKI Sumut, Swangro Lumbanbatu, mereka melaporkan Ratu Entok atas dugaan penistaan agama. 

Swangro mengatakan, perbuatan Ratu Entok di media sosial sudah menistakan agama Kristen karena menghina Yesus Kristus. 

"Kontennya yang pertama, menunjukkan soal laki-laki gondrong. Bagi kami sebagai umat Kristiani itu menghina agama kami ataupun bahasa sederhananya penistaan agama," kata Swangro, Jumat (4/10/2024).

Dilaporkan ke polisi, Ratu Entok menyampaikan permintaan maaf. Dia merasa tak melakukan penistaan agama sebagaimana yang dituduhkan pelapor.

"Tanpa membela diri, karena apa pun ceritanya cuma satu pesan Entok untuk seluruh rakyat Indonesia, takkan mungkin Entok berniat menista apa pun itu. Kalaupun ada yang tersakiti atau tidak sesuai dengan bicara, Entok memohon kepada rakyat Indonesia yang beragam Kristen Katolik, Entok salah memegang foto karena Entok bukan bagian iman tersebut," katanya.

Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian menyelidiki laporan GAMKI terhadap Ratu Entok. Hasil penyelidikan, kasus Ratu Entok sudah memenuhi dua alat bukti. Selebgram ini pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi lalu menangkap Ratu Entok di kediamannya pada 8 Oktober 2024. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Ratu Entok dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahannya yang diduga menghina agama Kristen.

Menurut Hadi, Ratu Entok sengaja membuat video itu untuk membalas komentar pengguna media sosial yang memintanya memotong rambut karena ia dianggap seorang laki-laki.

"Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya. Kemudian RT membalas melalui akun dengan memposting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri," kata Hadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berpelukan usai Sidang, Sandra Dewi Ungkap Doa Anak-anak buat Harvey Moies: Biar Papa Wamilnya Cepet Selesai

Berpelukan usai Sidang, Sandra Dewi Ungkap Doa Anak-anak buat Harvey Moies: Biar Papa Wamilnya Cepet Selesai

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:23 WIB

Kelar Sidang Langsung Peluk-pelukan! Harvey Moeis Cium Tangan Sandra Dewi usai Kepalanya Dibelai

Kelar Sidang Langsung Peluk-pelukan! Harvey Moeis Cium Tangan Sandra Dewi usai Kepalanya Dibelai

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:08 WIB

Bunganya 18 Persen, Sandra Dewi Ngaku Utangi Bos Smelter Suparta Rp10 Miliar: 100 Persen Hasil Keringat Saya!

Bunganya 18 Persen, Sandra Dewi Ngaku Utangi Bos Smelter Suparta Rp10 Miliar: 100 Persen Hasil Keringat Saya!

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:52 WIB

Identitas Asli Ratu Entok Selebgram Tersangka Kasus Penistaan Agama Terungkap, Laki-laki atau Perempuan?

Identitas Asli Ratu Entok Selebgram Tersangka Kasus Penistaan Agama Terungkap, Laki-laki atau Perempuan?

Lifestyle | Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:41 WIB

Apa Agama Ratu Entok? Selebgram Tersangka Kasus Penistaan Agama

Apa Agama Ratu Entok? Selebgram Tersangka Kasus Penistaan Agama

Lifestyle | Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:05 WIB

Terkini

Target Harga Saham BBCA di Tengah Koreksi Ekstrem

Target Harga Saham BBCA di Tengah Koreksi Ekstrem

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 22:11 WIB

Kepung Lokasi Balap Liar KM 77 Cipali, Polsek Campaka Amankan 35 Remaja dan 24 Motor

Kepung Lokasi Balap Liar KM 77 Cipali, Polsek Campaka Amankan 35 Remaja dan 24 Motor

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 22:08 WIB

Patuhi Danantara, PTBA Resmi Bubarkan Anak Usaha

Patuhi Danantara, PTBA Resmi Bubarkan Anak Usaha

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 22:05 WIB

Aparat Bersenjata Geledah Ponpes Putri saat Santri Tidur, Komnas HAM Turun Tangan

Aparat Bersenjata Geledah Ponpes Putri saat Santri Tidur, Komnas HAM Turun Tangan

News | Minggu, 01 November 2026 | 22:00 WIB

Waspada! Ada Dokter Gadungan Rawat 169 Pasien Kanker, Ngaku Tak Bersalah dan Siapkan Vaksin Kanker

Waspada! Ada Dokter Gadungan Rawat 169 Pasien Kanker, Ngaku Tak Bersalah dan Siapkan Vaksin Kanker

News | Minggu, 01 November 2026 | 22:00 WIB

Ika Wonda Hattrick, MilkLife Strikers Buka Singa Cup 2026 dengan Kemenangan Telak

Ika Wonda Hattrick, MilkLife Strikers Buka Singa Cup 2026 dengan Kemenangan Telak

Surakarta | Minggu, 01 November 2026 | 21:56 WIB

Pendampingan Tim Patriot Brawijaya Bikin Warga Klamono-Segun Mandiri

Pendampingan Tim Patriot Brawijaya Bikin Warga Klamono-Segun Mandiri

Jatim | Minggu, 01 November 2026 | 21:47 WIB

Revora 2026 Bakal Hadirkan 1.000 Mobil di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Ini Jadwal dan Keseruannya

Revora 2026 Bakal Hadirkan 1.000 Mobil di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Ini Jadwal dan Keseruannya

Sumut | Minggu, 01 November 2026 | 21:44 WIB

Latihan Jadi Pengusaha Digital, Santri di Solo Mimpi Buka Warung Pecel Lele

Latihan Jadi Pengusaha Digital, Santri di Solo Mimpi Buka Warung Pecel Lele

Surakarta | Minggu, 01 November 2026 | 21:41 WIB

Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Kapolri Larang Anggota Polri Pakai Vape

Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Kapolri Larang Anggota Polri Pakai Vape

News | Minggu, 01 November 2026 | 21:41 WIB

×