Gaji yang diterima setiap stafsus RI di Kantor Staf Presiden ini sudah meliputi semua faislitas termasuk pajak penghasilan. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), Stafsus Presiden RI tidak berhak menerima uang pensiun dan hanya akan menerima gaji selama masa jabatan Presiden ataupun selama menempati posisi itu.
Kontributor : Dea Nabila