Tugas dan Gaji Utusan Khusus Presiden: Jabatan Baru Raffi Ahmad di Pemerintahan Prabowo

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:05 WIB
Tugas dan Gaji Utusan Khusus Presiden: Jabatan Baru Raffi Ahmad di Pemerintahan Prabowo
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden didampingi oleh Nagita Slavina. (Instagram/priotralala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan informasi, besaran gaji menteri sendiri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Pasal 2 dari PP ini menyebutkan bahwa gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulannya.

Selain gaji pokok, menteri negara juga akan menerima tunjangan, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), yakni sebesar Rp13.608.000 per bulannya.

Dengan demikian, gaji pokok beserta tunjangan yang akan diterima seorang menteri negara adalah sebesar Rp18.648.000 per bulan. Mereka juga berhak mendapat tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan seperti  dana operasional.

Berdasarkan informasi di atas, Utusan Khusus Presiden termasuk salah satunya Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni akan mendapatkan gaji hingga Rp18.648.000 per bulan, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Jika dibandingkan dengan pendapatan Raffi Ahmad sebagai selebritis, tentu besaran gaji ini cukup berbeda jauh. Raffi Ahmad diketahui bisa mendapatkan Rp25-50 juta untuk sekali tampil per jam, berdasarkan pernyataan Hotman Paris pada salah satu kesempatan.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI