Apa Itu Sidang Isbat Nikah yang Dijalani Rizky Febian dan Mahalini? Prosedur Saat Pernikahan Tak Terdaftar KUA

Ruth Meliana

Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:27 WIB
Apa Itu Sidang Isbat Nikah yang Dijalani Rizky Febian dan Mahalini? Prosedur Saat Pernikahan Tak Terdaftar KUA
Potret Mahalini dan Rizky Febian (Instagram/@mahaliniraharja)

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja ternyata belum terdaftar secara resmi oleh negara. Padahal, keduanya sudah memamerkan buku pernikahan di setelah ijab kabul pada Mei lalu.

Rizky Febian dan Mahalini rupanya baru menikah siri atau sah secara agama pada 10 Mei 2024. Namun, pernikahan mereka dikabarkan belum tercatat KUA. Situasi ini membuat keduanya sekarang mengajukan permohonan isbat nikah kepada Pengadilan Agama.

Permohonan isbat nikah ini dilakukan agar pernikahan Rizky dan Mahalini diakui secara resmi oleh negara. Jika pengajuan ini berjalan lancar, keduanya baru bisa mendapatkan buku nikah.

Alasan Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat karena adanya kendala teknis ketika proses administrasi pernikahan. Meski demikian, tanggal pernikahan yang akan tercatat secara resmi tetap sesuai dengan tanggal akad mereka, yakni 10 Mei 2024.

Lalu apa itu sidang isbat nikah yang jarang diketahui publik?

Pengertian Isbat Nikah

Berdasarkan informasi dari laman tigaraksa.go.id, sebuah laman milik Pengadilan Agama Tigakraksa, isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Pihak-pihak yang dapat mengajukan isbat nikah adalah suami, istri, anak, atau orang tua/wali nikah. Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan terkait pihak yang mengajukan ini, yakni:

  • Bagi suami istri yang masih hidup, keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan.
  • Bagi pasangan yang salah satunya meninggal dunia, maka pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.

Pengajuan isbat nikah ini dapat ditujukan untuk bebagai keperluan, di antaranya:

baca juga
  • Penyelesaian perceraian
  • Hilangnya buku nikah
  • Ketika pasangan ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan
  • Pernikahan tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974
  • Pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang

Langkah-langkah yang harus ditempuh ketika mengajukan permohonan pengesahan isbat nikah yaitu:

  1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan setempat
  2. Membayar panjar biaya perkara
  3. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan
  4. Menghadiri persidangan
  5. Putusan atau penetapan pengadilan
  6. Itulah beberapa informasi mengenai isbat nikah

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh! KUA Setiabudi Tak Catat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Heboh! KUA Setiabudi Tak Catat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Video | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:05 WIB

Teka-teki Sah Tidaknya Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Dari Mana Asalnya Kalau Belum Terdaftar?

Teka-teki Sah Tidaknya Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Dari Mana Asalnya Kalau Belum Terdaftar?

Entertainment | Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:01 WIB

6 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Belum Tercatat di KUA, Ajukan Isbat Nikah

6 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Belum Tercatat di KUA, Ajukan Isbat Nikah

Lifestyle | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:32 WIB

Sejak Awal, Rizky Febian dan Mahalini Tak Pernah Daftar Nikah ke KUA

Sejak Awal, Rizky Febian dan Mahalini Tak Pernah Daftar Nikah ke KUA

Entertainment | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:18 WIB

Mengapa Mahalini Dan Rizky Febian Ajukan Itsbat Nikah Setelah Jadi Suami Istri ?

Mengapa Mahalini Dan Rizky Febian Ajukan Itsbat Nikah Setelah Jadi Suami Istri ?

Entertainment | Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:03 WIB

Tepis Tudingan Nikah Beda Agama, Ini Alasan Rizky Febian Baru Ajukan Permohonan Isbat Nikah

Tepis Tudingan Nikah Beda Agama, Ini Alasan Rizky Febian Baru Ajukan Permohonan Isbat Nikah

Entertainment | Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:14 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×