Syarat Mengajukan Isbat Nikah Seperti Rizky Febian dan Mahalini, Berapa Biayanya?

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 01 November 2024 | 06:00 WIB
Syarat Mengajukan Isbat Nikah Seperti Rizky Febian dan Mahalini, Berapa Biayanya?
Rizky Febian dan Mahalini (Instagram)

Suara.com - Selang lima bulan dari waktu pengucapan janji suci, siapa sangka jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Terkait hal ini, Rizky Febian dan Mahalini sudah mengajukan sidang isbat nikah pada 4 November 2024 mendatang.

“Mereka (Rizky dan Mahalini) meminta agar pernikahannya disahkan yang artinya belum ada bukti secara tertulis (soal pernikahan),” jelas Taslimah selaku Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan isbat ke KUA? Berikut penjelasannya.

 Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini (instagram/@rizkyfbian)
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini (instagram/@rizkyfbian)

Syarat mengajukan itsbat nikah

Mengutip dari laman Pengadilan Agama Tigaraksa berikut adalah berbagai syarat mengajukan itsbat nikah.

  • Datang ke Kantor Pengadilan Agama tempat tinggal Anda,
  • Membuat surat permohonan isbat. Apabila tidak bisa membuatnya sendiri, Anda bisa minta bantuan ke Pos Bantuan Hukum di pengadilan setempat.
  • Surat permohonan isbat terdiri dari dua jenis sesuai tujuannya, yaitu surat permohonan isbat nikah digabung surat cerai atau surat permohonan isbat nikah saja.
  • Melengkapi formulir permohonan isbat nikah sebanyak lima rangkap.
  • Melampirkan surat-surat yang dibutuhkan, seperti surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya belum tercatat.

Setelah itu, pemohon harus membayar Panjar Biaya Perkara. Nilainya bisa bervariasi sesuai tujuan Anda. Pada umumnya, pemohon membayar biaya pendaftaran sebesar Rp30.000, biaya proses Rp75.000, biaya panggilan para pihak sesuai radius berdasarkan SK Pengadilan Agama, dan biaya lain-lain.

Apabila tidak mampu membayar panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo).

Apabila anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan kecuali biaya transportasi anda dari rumah ke pengadilan. Namun, jika merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka pemohon dapat mengajukan Sidang Keliling.

baca juga

Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.

Usai mempersiapkan dan melakukan berbagai syarat di atas, pemohon akan menunggu panggilan sidang.

Jika jadwalnya sudah keluar, ada dua persidangan yang harus diikuti. Ketika datang ke persidangan pertama, pastikan membawa fotokopi formulir yang sudah diisi, KTP, dan kartu identitas lainnya. Persyaratan sidang selanjutnya akan disampaikan oleh hakim.

Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan isbat dalam jangka waktu 14 hari dari sidang terakhir. Setelah itu, salinan putusan tersebut bisa digunakan untuk mengajukan pencatatan pernikahan di KUA.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizky Febian-Mahalini Tak Pernah Daftar Nikah di KUA, Fakta Baru Terungkap!

Rizky Febian-Mahalini Tak Pernah Daftar Nikah di KUA, Fakta Baru Terungkap!

Video | Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:05 WIB

Apa Itu Sidang Isbat Nikah yang Dijalani Rizky Febian dan Mahalini? Prosedur Saat Pernikahan Tak Terdaftar KUA

Apa Itu Sidang Isbat Nikah yang Dijalani Rizky Febian dan Mahalini? Prosedur Saat Pernikahan Tak Terdaftar KUA

Lifestyle | Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:27 WIB

Teka-teki Sah Tidaknya Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Dari Mana Asalnya Kalau Belum Terdaftar?

Teka-teki Sah Tidaknya Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Dari Mana Asalnya Kalau Belum Terdaftar?

Entertainment | Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:01 WIB

6 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Belum Tercatat di KUA, Ajukan Isbat Nikah

6 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Belum Tercatat di KUA, Ajukan Isbat Nikah

Lifestyle | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:32 WIB

Sejak Awal, Rizky Febian dan Mahalini Tak Pernah Daftar Nikah ke KUA

Sejak Awal, Rizky Febian dan Mahalini Tak Pernah Daftar Nikah ke KUA

Entertainment | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:18 WIB

Terkini

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×