Suara.com - Artis kenamaan Raffi Ahmad secara resmi telah menjadi pejabat negara karena diberi mandat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto.
Setelah menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih, sikap dan tingkah laku Raffi mulai disorot oleh publik karena kehidupan sebagai pejabat dan artis tidak bisa disamakan.
Di sisi lain, tak sedikit juga yang memuji ketika Raffi menyempatkan diri untuk melayat ke rumah Uya Kuya pada Rabu (30/10/2024).
Raffi yang dikenal sebagai sosok figur dengan penuh kesibukan dipuji karena masih menyempatkan diri untuk melayat ke rumah rekan sejawat.
"Rafi sesibuk apapun itu. Nyelawat pun sempatin datang,” ucap salah seorang warganet.
Namun, statusnya sebagai artis juga dipertanyakan oleh warganet karena saat ini ia sudah menjadi pejabat publik. Apakah masih boleh menjadi artis ketika sudah menjadi pejabat?
Artis yang menjadi pejabat merupakan fenomena yang kini kian marak di Indonesia. Terlihat dari beberapa nama besar yang mulai duduk di kursi pemerintahan.
Merujuk pada laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, pejabat publik hendaknya mengedepankan azas kepatutan, dimana pejabat hendaknya menyandarkan kewenangannya pada etika administrasi negara.
Sehingga menggunakan referensi etika administrasi negara sebagai standar bersikap akan lebih membuat pejabat memiliki batasan-batasan dalam bertindak.
Baca Juga: Kini Jadi Pejabat Negara, Honor Raffi Ahmad Main Film Bareng Vino G Bastian Cuma Rp500 Ribu
Sementara itu, Pengamat Politik Unpad Dede Mariana menuturkan ada dua hal yang patut diperhatikan oleh pejabat adalah aspek hukum dan etika publik.