Libur atau cuti bersama sepanjang tahun 2024 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama No 855/2023, No 3/2023, dan No 4/2023 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Berdasarkan itu, di Bulan November ini tiak hanya tanggal merah atau cuti bersama. Namun, kemungkinan ada satu hari libur di luar itu, yakni Tanggal 27 November 2024. Pada hari tersebut bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada serentak 2024.
Tanggal merah hanya ada akhir pekan, tanggal 3, 10, 17, 24, November 2024.