B. Biaya Pembuatan Paspor
Terdapat dua jenis paspor, yaitu paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor).
Berdasarkan peraturan terbaru terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Paspor Republik Indonesia yang mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, berikut rincian biaya paspor:
1. Permohonan Paspor Baru dan Penggantian
- Paspor biasa: Rp 350 ribu
- Paspor elektronik: Rp 650 ribu
2. Denda Paspor
- Paspor rusak: Rp 500 ribu
- Paspor hilang: Rp 1 juta
C. Manfaat Bebas Visa
Karena keamanan yang tinggi dan kemudahan verifikasi, pengajuan visa bagi pemegang e-paspor menjadi lebih mudah disetujui di beberapa negara tujuan. Jepang, misalnya, memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor asal Indonesia.
Dengan demikian, berpindah ke e-paspor memberikan keuntungan, terutama untuk memperlancar perjalanan tanpa harus khawatir dengan persyaratan yang rumit.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Siapkan Budget Tambahan, Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024 Resmi Naik!