Beberapa negara telah memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pemegang e-paspor, sehingga memungkinkan pemiliknya untuk mengunjungi lebih banyak negara tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu.
4. Masa Berlaku yang Lebih Panjang
Masa berlaku e-paspor biasanya lebih lama daripada paspor biasa. Misalnya, di Indonesia, masa berlaku e-paspor mencapai 10 tahun, sedangkan paspor biasa hanya berlaku 5 tahun.
5. Fasilitas Tambahan
Beberapa negara menawarkan fasilitas tambahan bagi pemegang e-paspor, seperti jalur khusus di imigrasi atau layanan yang lebih baik.
B. Biaya Pembuatan Paspor
Terdapat dua jenis paspor, yaitu paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor).
Berdasarkan peraturan terbaru terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Paspor Republik Indonesia yang mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, berikut rincian biaya paspor:
1. Permohonan Paspor Baru dan Penggantian
Baca Juga: Siapkan Budget Tambahan, Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024 Resmi Naik!
- Paspor biasa: Rp 350 ribu
- Paspor elektronik: Rp 650 ribu
2. Denda Paspor