Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani kini tampak mengebut realisasi kenaikan pajak pertambahan nilai alias PPN menjadi 12 persen. Sontak, publik penasaran dengan kekayaan Sri Mulyani yang menggenjot angka pajak di tengah perekonomian yang makin sulit.
Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Rabu (13/11/2024) ingin kenaikan PPN segera direalisasikan. Sang Menkeu menargetkan Januari 2025, pemerintah sudah memberlakukan PPN 12 persen.
Ia juga menegaskan bahwa kenaikan PPN tersebut telah didasari oleh undang-undang yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Lantas kembali ke pertanyaan, berapa kekayaan Sri Mulyani yang getol mengawal kenaikan PPN?
Kekayaan Sri Mulyani hampir menyentuh ratusan miliar Rupiah
Sri Mulyani kerap disorot atas harta kekayaannya yang kian bertambah kala menikmati kariernya sebagai Menteri Keuangan setelah sekian tahun.
Adapun Sri Mulyani terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 15 Maret 2024 untuk periode 2023.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Sri Mulyani, ia kekinian mengantongi harta kekayaan senilai Rp79.841.692.348 alias Rp79,8 miliar.
Angkat tersebut hampir menyentuh nominal ratusan juta miliar Rupiah. Jika dilihat lebih rinci, mayoritas harta kekayaan Sri Mulyani berasal dari kepemilikan investasi tanah dan bangunan yang total nilainya adalah Rp48.985.882.232 alias Rp48,9 miliar.
Baca Juga: PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
Ekonom asli Kota Bandar Lampung ini memiliki segudang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah seperti Jakarta hingga Tangerang.