Adu Kekayaan Mahfud MD vs Luhut Binsar Pandjaitan, Bedanya Bak Bumi dan Langit!

Riki Chandra

Selasa, 19 November 2024 | 17:56 WIB
Adu Kekayaan Mahfud MD vs Luhut Binsar Pandjaitan, Bedanya Bak Bumi dan Langit!
Kolase Mahfud MD dan Luhut Binsar Pandjaitan. [Dok.Istimewa]

Suara.com - Persahabatan Mahfud MD dan Luhut Binsar Pandjaitan mencuat ke publik setelah Mahfud mengisahkan masa lalunya dengan Luhut di kanal YouTube Mahfud MD Official yang ditayangkan Sabtu (16/11/2024).

Mereka dekat sejak era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Saking setia kawannya, Luhut bahkan selalu mengirim uang dan pulsa untuk Mahfud yang memilih mundur dari PNS hingga terpilih jadi Anggota DPR RI.

"Luhut memberikan tiket perjalanan dan uang pulsa secara rutin hingga akhirnya saya menjadi anggota DPR," kata Mahfud.

Meski saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud mematuhi aturan untuk tidak menerima bantuan dari pihak eksternal, komunikasi dan hubungan baik mereka tetap terjaga.

Melihat cerita Mahfud dan Luhut, publik bisa bayangkan sekaya apa Luhut Binsar jika dibandingkan dengan Mahfud MD. Berikut ulasannya.

Harta Kekayaan Mahfud MD

Harta kekayaan Mahfud MD yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun periodik 2022 mencapai Rp 29,54 miliar. Laporan tersebut dilaporkan per 31 Maret 2023.

Harta kekayaan Mahfud MD berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,06 miliar. Ia memiliki empat bidang tanah di Sleman, Yogyakarta, serta sebidang tanah di Pamekasan, Jawa Timur.

Selain itu, terdapat delapan rumah di Sleman, satu rumah di Surabaya, dan satu rumah di Jakarta Selatan.

Dari sisi aset kendaraan, nilai totalnya mencapai Rp1,5 miliar. Mahfud MD memiliki sejumlah kendaraan, seperti motor Honda, Vespa Primavera, Toyota Avanza Veloz, Toyota Vios, Toyota Camry, dan Toyota Alphard. Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 180 juta.

Harta terbesar Mahfud berada pada kas dan setara kas, yang tercatat sebesar Rp 15,8 miliar. Dalam laporan tersebut, Mahfud tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya tetap utuh di angka Rp29,54 miliar.

Berikut rincian lengkap harta kekayaan Mahfud MD berdasarkan LHKPN KPK tahun 2022:
- Kas dan setara kas: Rp 15.802.328.117
- Tanah dan bangunan: Rp 12.060.316.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp 1.503.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp 180.500.000

Kekayaan Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Binsar Pandjaitan kini menjabat Ketua Dewan Ekonomi Nasional dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto-Gibran. Jenderal TNI (Purn) itu tercatat memiliki kekayaan fantastis mencapai Rp1,04 triliun. Angka ini berdasarkan laporan harta kekayaan yang disampaikan pada 22 Maret 2024 untuk periodik 2023.

Tanah dan bangunan milik Luhut tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta, Bogor, Badung, hingga Tapanuli Utara, dengan total nilai mencapai Rp 251,6 miliar. Selain itu, ia juga memiliki tujuh unit mobil dan motor senilai Rp 6,25 miliar.

Selain properti, Luhut mencatatkan kepemilikan surat berharga sebesar Rp 374,7 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 164 miliar, serta harta bergerak lainnya sejumlah Rp3,38 miliar. Meski begitu, ia juga memiliki utang senilai Rp 51,23 miliar. Dengan begitu, total kekayaannya mencapai Rp 1,043 triliun.

Berikut adalah rincian sebagian aset tanah dan bangunan yang dilaporkan:
- Tanah dan bangunan seluas 3.396 m² di Jakarta Timur senilai Rp14,8 miliar.
- Tanah seluas 2.300 m² di Badung, Bali, senilai Rp26,6 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 1.998 m² di Jakarta Selatan dengan nilai Rp139,4 miliar.
- Tanah seluas 24.011 m² di Bogor senilai Rp6,8 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 22.210 m² di Tapanuli Utara senilai Rp2,7 miliar.

Kendaraan yang dimiliki Luhut juga tergolong mewah, termasuk mobil Lexus LS500h Executive AT 2022 senilai Rp3,5 miliar dan Toyota Alphard 2022 senilai Rp1,27 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Mahfud MD: Prabowo Bilang Sudah Selesaikan Ratusan Masalah, Mungkin Juga Menimbulkan Ratusan Masalah

Mahfud MD: Prabowo Bilang Sudah Selesaikan Ratusan Masalah, Mungkin Juga Menimbulkan Ratusan Masalah

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:49 WIB

2 Tahun Prabowo - Gibran, Mahfud MD: Hukum Dibuat untuk Benarkan Kehendak yang Salah

2 Tahun Prabowo - Gibran, Mahfud MD: Hukum Dibuat untuk Benarkan Kehendak yang Salah

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:59 WIB

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Usul Luhut Hapus Delik Kerugian Negara Disorot Eks KPK: Prabowo Harus Koreksi

Usul Luhut Hapus Delik Kerugian Negara Disorot Eks KPK: Prabowo Harus Koreksi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:59 WIB

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Delik Korupsi Dinilai Ancam Pemberantasan Korupsi

Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Delik Korupsi Dinilai Ancam Pemberantasan Korupsi

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×