UIPM Sebut Perbedaan NGO Independent yang Diakui PBB dengan NGO Lokal

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 25 November 2024 | 12:56 WIB
UIPM Sebut Perbedaan NGO Independent yang Diakui PBB dengan NGO Lokal
Ilustrasi UIPM sebagai NGO Independent. (UIPM)

Suara.com - Keberadaan UIPM (Universal Institute of Professional Management) di Indonesia tampaknya masih dipandang sebelah mata. Padahal, lembaga yang mengklaim fungsinya di Indonesia bukan kampus melainkan yayasan, telah menjelaskan mengenai status pihaknya yang telah menerima kepercayaan dari Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN ECOSOC) sebagai lembaga berstatus Special Consultative atau Konsultatif Khusus.

"Kebetulan UIPM Indonesia diberi mandat oleh PBB (United Nations ECOSO) untuk memantau (Observer, Monitoring dan Reporter)," tulis pihak UIPM dalam surat edaran beberapa waktu lalu.

Sebagai lembaga internasional yang memiliki mandat PBB, UIPM mengklaim pihaknya ikut berperan dalam menjaga akuntabilitas pemerintah terhadap standar global. Dan ini artinya, Indonesia seharusnya menjadikan UIPM sebagai mitra strategis.

Mengutip laman resminya, disebutkan juga bahwa terdapat perbedaan mendasar antara NGO yang berafiliasi dengan PBB seperti UIPM, dengan NGO lokal di Indonesia. Hal ini terletak pada cakupan kewenangan, kebebasan bertindak, dan akses terhadap mekanisme internasional.

Berikut perbedaan utama di antara keduanya:

1. NGO PBB

Mandat Internasional:
NGO yang terafiliasi dengan PBB, seperti UIPM melalui statusnya di UN ECOSOC, memiliki mandat global untuk:

- Mengawasi, mengamati, dan melaporkan pelanggaran HAM.
- Menyampaikan laporan tahunan ke Sidang Umum PBB.
- Memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan melalui forum internasional.

Akses ke Mahkamah Internasional:
Jika ditemukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, laporan dapat diteruskan ke International Court of Justice (ICJ) atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag.

Baca Juga: Buntut Gelar Kehormatan, Jurnalis Asing Sebut Raffi Ahmad Insecure dengan Pencapaiannya

Independensi:
NGO semacam ini bersifat independen dari pemerintah lokal, sehingga bebas dari tekanan atau intervensi.

Fokus Hak Asasi:
Prioritas diberikan pada perlindungan hak asasi manusia, kebebasan pendidikan, dan hak rakyat atas kesejahteraan.

2. NGO Lokal

Keterbatasan Kewenangan:
NGO lokal biasanya hanya dapat beroperasi dalam kerangka hukum nasional, sehingga:

- Tidak memiliki akses langsung untuk melaporkan ke PBB atau lembaga internasional lainnya.
- Terbatas pada advokasi di tingkat lokal atau nasional.

Rentan Terhadap Tekanan:
NGO lokal sering menghadapi tantangan seperti tekanan politik, pembatasan kebebasan, atau kriminalisasi aktivisme jika dianggap mengkritik pemerintah secara langsung.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI