"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu," beber Suryana.
"Kalau mau menikah lagi, mereka yang harus urus sendiri berkas dan persyaratannya biar memahami semua prosesnya. Karena kemaren diurus tim WO, prinsipal tidak tau soal wali Ini. Jadi kami menganjurkan mereka menikah ulang," sambung dia.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti