Blunder Raffi Ahmad 'Endorse' Cagub Jakarta, Memangnya Pejabat Negara Boleh Ikut Kampanye?

Nur Khotimah | Suara.com

Rabu, 27 November 2024 | 13:12 WIB
Blunder Raffi Ahmad 'Endorse' Cagub Jakarta, Memangnya Pejabat Negara Boleh Ikut Kampanye?
Raffi Ahmad jadi Utusan Khusus Presiden. (Instagram/raffinagita1717)

Suara.com - Aksi Raffi Ahmad terkait dukungan kepada paslon Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 masih menjadi buah bibir warganet di media sosial.

Pasalnya, status Raffi Ahmad saat ini bukanlah orang biasa lagi, melainkan Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Artinya, Raffi Ahmad merupakan seorang pejabat negara sehingga sebagai tindak-tanduknya harus mematuhi aturan dan etika politik. Sehingga, bentuk dukungan secara langsung ke pasangan calon tertentu dianggap tidak etis dan menimbulkan kritik dari berbagai pihak.

Sebelumnya, Raffi mengunggah postingan berisi surat yang berisi arahan untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswon di Pilkada DKI Jakarta. Setelah viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak, unggahan tersebut langsung lenyap dari akun Instagram pribadinya.

Lantas, apakah pejabat negara boleh ikut kampanye?

Sebelum menjawab, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu siapa yang dimaksud dengan pejabat negara. Jadi menurut Pasal 58 UU ASN, yang dimaksud sebagai pejabat negara adalah:

  • Presiden dan wakil presiden;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota DPD;
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah agung serta semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
  • Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
  • Gubernur dan wakil gubernur;
  • Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; dan
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Sehingga, siapa pun yang mendapat mandat untuk salah satu di atas, ia sudah tercatat sebagai pejabat negara.
Kemudian, mengenai aturan apakah pejabat negara boleh kampanye atau tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun yang tidak boleh ikut kampanye ataupun menjadi pelaksana serta tim kampanye, antara lain:

Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  • Aparatur sipil negara;
  • Anggota TNI dan Polri;
  • Kepala desa;
  • Perangkat desa;
  • Anggota badan permusyawaratan desa; dan
  • Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Adapun jika pejabat ingin melakukan kampanye, maka hendaknya melakukan cuti terlebih dahulu yang paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klarifikasi Raffi Ahmad Kasih Mobil Mewah untuk Rayyanza, Ternyata Bukan Barang Baru

Klarifikasi Raffi Ahmad Kasih Mobil Mewah untuk Rayyanza, Ternyata Bukan Barang Baru

Entertainment | Rabu, 27 November 2024 | 12:45 WIB

Kado Mobil Mewah dari Raffi Ahmad Lewat, Hadiah Sus Rini Buat Ulang Tahun Rayyanza Bikin Mewek

Kado Mobil Mewah dari Raffi Ahmad Lewat, Hadiah Sus Rini Buat Ulang Tahun Rayyanza Bikin Mewek

Entertainment | Rabu, 27 November 2024 | 11:49 WIB

Misteri Kekayaan Sultan Andara, LHKPN Jadi Bukti?

Misteri Kekayaan Sultan Andara, LHKPN Jadi Bukti?

Bisnis | Rabu, 27 November 2024 | 10:57 WIB

Terkini

Perbedaan Dewy Finish dan Matte Finish Apa? Ini Rekomendasi Cushion Terbaik Sesuai Jenis Kulit

Perbedaan Dewy Finish dan Matte Finish Apa? Ini Rekomendasi Cushion Terbaik Sesuai Jenis Kulit

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 09:11 WIB

Dari Korea ke Indonesia: Teknik Presisi Estetika Non-Bedah Kini Hadir dengan Standar Global

Dari Korea ke Indonesia: Teknik Presisi Estetika Non-Bedah Kini Hadir dengan Standar Global

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 09:03 WIB

Belajar Selamatkan Bumi Sejak Sekolah: Pentingnya Pendidikan Iklim untuk Generasi Muda

Belajar Selamatkan Bumi Sejak Sekolah: Pentingnya Pendidikan Iklim untuk Generasi Muda

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 08:32 WIB

Kulit Perih dan Merah Akibat Sunburn? Ini 4 Rekomendasi Toner Penyejuk yang Wajib Dicoba

Kulit Perih dan Merah Akibat Sunburn? Ini 4 Rekomendasi Toner Penyejuk yang Wajib Dicoba

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 08:30 WIB

Update Daftar Nama 81 Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Vs KRL, 7 Meninggal Dunia

Update Daftar Nama 81 Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Vs KRL, 7 Meninggal Dunia

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 08:06 WIB

Apa Jenis Bedak yang Cocok untuk Kondangan? Cek 5 Rekomendasi Produk Berikut

Apa Jenis Bedak yang Cocok untuk Kondangan? Cek 5 Rekomendasi Produk Berikut

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 07:35 WIB

13 Perjalanan Kereta Jarak Jauh Dibatalkan 28 April 2026, Imbas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo

13 Perjalanan Kereta Jarak Jauh Dibatalkan 28 April 2026, Imbas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 07:26 WIB

4 Sepatu Puma Palermo Termurah di Website Resmi, Paling Worth It 2026

4 Sepatu Puma Palermo Termurah di Website Resmi, Paling Worth It 2026

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 07:20 WIB

Terpopuler: Nama Ayah Kandung Syifa Hadju Terungkap, Pilihan Cushion Tahan Keringat

Terpopuler: Nama Ayah Kandung Syifa Hadju Terungkap, Pilihan Cushion Tahan Keringat

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 06:50 WIB

4 Shio Paling Hoki 28 April 2026, Keberuntungannya Tak Terbendung

4 Shio Paling Hoki 28 April 2026, Keberuntungannya Tak Terbendung

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 06:42 WIB