Kris Dayanti juga mendapatkan uang pensiun dari jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Diketahui, ibu Amora Lemos ini gagal kembali melenggang ke Senayan setelah tidak meraih cukup suara di Dapil V Jawa Timur pada Pemilu 2024 lalu.
Untuk itu, Kris Dayanti berhak mendapatkan uang pensiun meskipun hanya menduduki jabatan satu periode atau selama 5 tahun.
Aturan itu telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Setiap mantan anggota DPR RI mendapatkan uang pensiun sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulan.
Adapun uang pensiun anggota DPR akan dipotong iuran sebesar Rp98.000. Sehingga total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75 persen dikali gaji pokok.