Pengadilan Sebut Tidak Sah, Ustaz Ungkap Status Pernikahan Rizky Febian di Mata Islam: Kalau Secara Agama ...

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 29 November 2024 | 12:06 WIB
Pengadilan Sebut Tidak Sah, Ustaz Ungkap Status Pernikahan Rizky Febian di Mata Islam: Kalau Secara Agama ...
Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram/rizkyfbian)

Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tengah menjadi perbincangan. Sebab pasangan yang menikah pada 10 Mei 2024 itu mengajukan isbat nikah atau pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sayangnya, kekinian Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak pengajuan isbat nikah Rizky Febian dan menyebut pernikahan putra Sule tidak sah. Alasannya karena wali yang menikahkan keduanya dinilai tidak berhak.

"Wali yang menikahkan bukan yang berhak. Mahalini kan mualaf," ujar Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 25 November 2024 lalu.

"Menurut undang-undang, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah menteri agama yang mendelegasikan pelaksanaannya ke kepala KUA," imbuh Suryana lagi.

Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/@mahaliniraharja)
Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/@mahaliniraharja)

Jika menurut pengadilan tidak sah, lantas bagaimana status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di mata agama? Simak penjelasan Ustaz Derry Sulaiman berikut ini.

Ustaz Derry Sulaiman memberikan penjelasannya ketika menjadi bintang tamu acara "Rumpi" episode 27 November 2024. Ternyata menurut Ustaz Derry Sulaiman, pernikahan Mahalini tetap sah di mata agama.

Keputusan tersebut diambil setelah Ustaz Derry Sulaiman bertanya ke beberapa rekan sesama pendakwah. Ia lalu menjelaskan tentang betapa mudahnya pernikahan dalam agama Islam.

"Jadi kalau secara agama. Aku juga sudah bertanya kepada beberapa ustaz juga, sah sebetulnya. Kan yang menikahkan ulama juga. Menikah dalam Islam itu mudah. Lebih mudah dari zina," jelas Ustaz Derry Sulaiman, dikutip dari tayangan ulang "Rumpi" di kanal YouTube Trans TV Official pada Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut, Ustaz Derry Sulaiman menjelaskan tentang syarat pernikahan dalam Islam. Di mana salah satunya adalah wali nikah yang bisa berasal dari ulama, seperti Mahalini yang menunjuk ustaz sebagai wali nikah.

Baca Juga: Berkaca dari Mahalini-Rizky Febian, Bagaimana Prosedur Nikah Ulang?

"Syaratnya ada pengantin, ada wali kalau nggak ada wali nasab kalau nggak ada wali hakim adalah ulama yang ditunjuk perempuan itu. Kemudian ada saksi 2 orang dalam mazab Syafi'i dan ada ijab kabul," tutur Ustaz Derry Sulaiman lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI