Harga Jam Tangan Mewah Miftah Maulana saat Ceramah Jadi Omongan, Dari Mana Saja Sumber Kekayaannya?

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 04 Desember 2024 | 14:48 WIB
Harga Jam Tangan Mewah Miftah Maulana saat Ceramah Jadi Omongan, Dari Mana Saja Sumber Kekayaannya?
Gus Miftah (Instagram/gusmiftah)

Menurut aturan itu, gaji dan fasilitas lain untuk penasihat khusus presiden setara dengan pejabat setingkat menteri. Adapun gaji menteri diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Disebutkan bahwa menteri memperoleh gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 tiap bulan. Lalu, ada tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp 13.608.000 yang juga diberikan per bulan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI