Suara.com - Ceramah Gus Miftah di Magelang beberapa waktu lalu kini memantik amarah publik.
Pasalnya, dai bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman tersebut sempat melontarkan komentar bernada hinaan ke seorang pedagang es teh.
Gus Miftah kala itu tak segan-segan melontarkan hinaan bermakna 'bodoh' ke si pedagang.
Publik akhirnya bertanya-tanya seberapa banyak bayaran yang diterima Gus Miftah setiap kali ia menyampaikan ceramah.
Usut punya usut, tarif ceramah Gus Miftah terbilang bisa melampaui gaji atas jabatan barunya sebagai Utusan Khusus Presiden.
Lantas, seberapa banyak cuan yang diperoleh sosok pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji tersebut?
Terima gaji dan tunjangan dalam angka belasan juta Rupiah
Gus Miftah kini diberikan amanah besar untuk menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Jabatan baru Gus Miftah terbilang mendatangkan segudang keuntungan, terutama gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Fakta Kekayaan Gus Miftah di LHKPN, Punya Pesantren hingga Bisnis Parfum dan Youtube!
Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 137 Tahun 2024.
Usut punya usut, gaji seorang Utusan Khusus Presiden tak jauh berbeda dari gaji menteri sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri negara serta Janda/Dudanya.
PP No 60 Tahun 2000 memberikan rincian bahwa seorang menteri bisa mengantongi gaji pokok sebesar Rp5,05 juta per bulan.
Suami Ning Astuti tersebut juga berhak menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tak ayal, tunjangan yang diterima Gus Miftah bisa mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.
Gus Miftah bawa pulang puluhan juta Rupiah usai ceramah